Renita

Skandal UMP 2026: Buruh Dipinggirkan, KHL Diubah Diam-diam?

Poros Informasi – Gelombang protes keras menyelimuti persiapan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), melalui Presidennya, Said Iqbal, secara tegas menyatakan bahwa proses penyusunan regulasi pengupahan yang krusial ini minim partisipasi buruh, bahkan cenderung diabaikan. Pernyataan ini dilontarkan dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (16/12/2025), memicu kekhawatiran akan legitimasi dan keadilan kebijakan upah nasional yang akan datang.

prabowo 3uDn large
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Said Iqbal menyoroti absennya keterlibatan substansial serikat buruh dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan. Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi dari perwakilan KSPI di Dewan Pengupahan Nasional, diskusi vital mengenai RPP tersebut hanya berlangsung singkat, yakni satu kali pada 3 November 2025, dengan durasi tak lebih dari dua jam. "Bagaimana mungkin sebuah aturan strategis yang mengatur upah minimum nasional dibahas hanya satu hari, dua jam, dan itu pun tidak membahas pasal demi pasal. Ini tidak masuk akal dan jelas tidak berpihak kepada buruh," tegas Said Iqbal, menggarisbawahi kejanggalan prosedur ini.

Sikap Kementerian Ketenagakerjaan yang dinilai memaksakan kehendak tanpa melibatkan partisipasi publik yang memadai, khususnya dari elemen buruh, berpotensi menciptakan landasan hukum yang rapuh. Akibatnya, regulasi yang kelak menjadi pijakan penetapan kenaikan UMP 2026 terancam cacat secara prosedural, menimbulkan pertanyaan besar tentang legalitas dan akseptabilitasnya di mata pekerja dan masyarakat luas.

Kritik Substansi dan Definisi KHL

Tidak hanya persoalan prosedur, Said Iqbal juga menyoroti substansi RPP Pengupahan yang dianggap sangat merugikan pekerja, khususnya terkait redefinisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Ia mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024, yang merupakan hasil uji materi Undang-Undang Cipta Kerja, secara eksplisit mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum wajib mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu (alfa), dan Kebutuhan Hidup Layak.

"Permasalahannya, definisi KHL dalam PP yang baru ini disinyalir menyimpang dari standar yang ada," jelas Said Iqbal. Ia merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 yang masih berlaku, di mana KHL secara gamblang disebutkan terdiri dari 64 item. Item-item ini mencakup spektrum kebutuhan dasar yang luas, mulai dari pangan, sandang, perumahan, transportasi, hingga berbagai kebutuhan esensial lainnya yang menopang kualitas hidup pekerja. Perubahan definisi KHL tanpa dialog yang transparan dapat secara langsung menggerus daya beli pekerja, terutama di tengah tekanan inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat.

Implikasi Ekonomi dan Kesejahteraan Buruh

Jika regulasi pengupahan ini tetap dipaksakan dengan definisi KHL yang menyimpang dan tanpa partisipasi buruh yang berarti, dampaknya bisa meluas dan menciptakan riak ekonomi yang signifikan. Penurunan daya beli pekerja akibat upah minimum yang tidak realistis dapat menghambat konsumsi domestik, yang merupakan salah satu pilar penting pertumbuhan ekonomi nasional.

Poros Informasi mencatat, stagnasi atau penurunan daya beli masyarakat kelas pekerja akan berdampak langsung pada sektor riil, mulai dari industri manufaktur hingga ritel. Selain itu, ketidakpuasan buruh yang memuncak berpotensi menciptakan instabilitas hubungan industrial, mengganggu iklim investasi, dan pada akhirnya merugikan semua pihak dalam ekosistem ekonomi. Keadilan upah bukan hanya soal angka semata, melainkan cerminan komitmen negara terhadap kesejahteraan rakyat dan stabilitas ekonomi jangka panjang.

Oleh karena itu, desakan KSPI agar pemerintah meninjau ulang proses dan substansi RPP Pengupahan ini menjadi sangat relevan. Dialog yang inklusif dan transparan antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh adalah kunci untuk menghasilkan kebijakan upah yang adil, berkelanjutan, dan mampu menjaga daya beli serta kesejahteraan pekerja di tengah dinamika ekonomi yang penuh tantangan.


Baca Juga

Ikuti Kami

Tags

Tinggalkan komentar