Mendag & Mendes Bertemu Empat Mata: Nasib Ritel Modern di Ujung Tanduk?
Poros Informasi – Sebuah pertemuan empat mata yang berpotensi mengubah lanskap bisnis ritel modern di Indonesia dijadwalkan antara Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto. Agenda utama: meninjau usulan pembatasan ekspansi jaringan toko ritel raksasa seperti Alfamart dan Indomaret, khususnya setelah Koperasi Desa Merah Putih mulai beroperasi penuh. Langkah ini memicu spekulasi mengenai arah kebijakan pemerintah dalam menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan komunitas lokal.

Pertemuan Krusial di Balik Layar
Mendag Budi Santoso, usai meninjau produk UMKM lokal di jaringan bisnis KAI Services pada Selasa, 24 Februari 2026, mengonfirmasi rencana pertemuannya dengan Mendes PDT. "Saya rencananya ketemu Pak Mendes. Saya belum tahu maksudnya seperti apa," ujar Budi, mengindikasikan bahwa diskusi mendalam diperlukan untuk memahami sepenuhnya latar belakang dan tujuan di balik usulan pembatasan tersebut. Ia menekankan pentingnya pembahasan komprehensif guna memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar selaras dengan kepentingan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Wacana pembatasan ini muncul seiring dengan harapan besar terhadap Koperasi Desa Merah Putih yang diharapkan mampu menjadi pilar ekonomi baru di pedesaan. Kehadiran koperasi ini dipandang sebagai momentum untuk meninjau ulang regulasi dan praktik ekspansi ritel modern agar tidak menghambat pertumbuhan ekonomi kerakyatan di tingkat desa.
Polemik Ekspansi Ritel: Antara Regulasi dan Realita Pasar
Di tengah wacana pembatasan ini, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, mengingatkan bahwa regulasi terkait ritel modern sejatinya telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021. Proses penerbitan izin usaha untuk ritel modern juga telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS), dengan validasi akhir berada di tangan pemerintah daerah.
Iqbal juga menyoroti pola distribusi geografis toko-toko ritel berjejaring seperti Alfamart dan Indomaret. Menurutnya, mayoritas gerai masih terkonsentrasi di area perkotaan atau urban, dan belum banyak menjangkau wilayah pelosok desa. "Ritel modern yang berjejaring itu masih ditempatkan di perkotaan. Alasannya, ketika mereka mendirikan satu toko pasti menghitung demografinya, pendapatan penduduknya dihitung," jelas Iqbal. Ini mengindikasikan bahwa keputusan ekspansi ritel modern sangat didasarkan pada perhitungan kelayakan ekonomi dan potensi pasar. Berbeda dengan koperasi desa yang secara inheren memiliki jangkauan lebih luas, hingga ke daerah-daerah terpencil yang mungkin kurang menarik bagi investasi ritel skala besar.
Menilik Dampak Ekonomi dan Kedaulatan Lokal
Wacana pembatasan ekspansi ritel modern ini bukan sekadar isu regulasi, melainkan juga menyentuh aspek fundamental ekonomi dan kedaulatan lokal. Di satu sisi, langkah ini berpotensi memberikan ruang lebih besar bagi pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi desa untuk tumbuh dan bersaing, terutama di daerah-daerah yang selama ini kurang terjangkau oleh ritel modern. Koperasi Desa Merah Putih, sebagai inisiatif yang disebut-sebut menjadi pemicu wacana ini, diharapkan mampu menjadi tulang punggung ekonomi desa, menyediakan kebutuhan pokok sekaligus menyerap produk lokal.
Namun, di sisi lain, pembatasan yang terlalu ketat juga bisa menimbulkan kekhawatiran. Konsumen di daerah urban mungkin kehilangan opsi belanja yang beragam dan kompetitif. Selain itu, investasi dari jaringan ritel modern juga turut menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi lokal melalui rantai pasok. Oleh karena itu, pemerintah dihadapkan pada tantangan untuk merumuskan kebijakan yang seimbang, yang tidak hanya melindungi kepentingan pelaku usaha kecil, tetapi juga memastikan efisiensi pasar dan aksesibilitas bagi konsumen, tanpa menghambat investasi yang produktif.
Pertemuan antara Mendag Budi Santoso dan Mendes PDT Yandri Susanto menjadi sangat dinanti. Hasil diskusi ini akan menjadi barometer penting bagi arah kebijakan perdagangan dan pembangunan desa ke depan, menentukan bagaimana pemerintah akan menavigasi kompleksitas antara modernisasi ekonomi dan penguatan fondasi ekonomi kerakyatan di seluruh pelosok negeri.






