Geger Potongan 8% Ojol! Menhub Desak Aplikator Buka-bukaan
Poros Informasi – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi secara tegas mendesak perusahaan aplikator penyedia layanan ojek online (ojol) untuk mengintensifkan sosialisasi mengenai skema potongan aplikasi sebesar 8 persen. Kebijakan ini, yang telah resmi diberlakukan sejak 1 Juli 2026, masih menyisakan pertanyaan dan perbedaan interpretasi di kalangan pengemudi. Permintaan ini disampaikan Menhub Dudy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (7/7/2026).

Menhub Soroti Disparitas Pemahaman di Lapangan
Menhub Dudy mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Kementerian Perhubungan belum menerima laporan resmi dari asosiasi pengemudi terkait adanya kendala dalam implementasi potongan 8 persen tersebut. Namun, ia mengakui bahwa dinamika di lapangan menunjukkan adanya disparitas pemahaman di antara para mitra pengemudi mengenai mekanisme perhitungan besaran potongan yang diterapkan.
"Jika kita amati, memang sudah ada pergerakan ke arah perubahan. Namun, dari asosiasi belum ada penyampaian laporan resmi. Yang jelas, masih terdapat perbedaan penafsiran di kalangan rekan-rekan ojol mengenai bagaimana metode perhitungan potongan tersebut. Kami meminta aplikator untuk memberikan penjelasan yang lebih komprehensif kepada para mitra," ujar Dudy, menekankan pentingnya transparansi.
Pentingnya Edukasi dan Transparansi Aplikator
Pernyataan Menhub ini menggarisbawahi urgensi bagi perusahaan aplikator untuk tidak hanya menerapkan kebijakan, tetapi juga memastikan bahwa setiap aspeknya dipahami secara menyeluruh oleh para pengemudi. Edukasi yang masif dan transparan diharapkan dapat meminimalisir kesalahpahaman, menciptakan kejelasan, serta membangun kepercayaan antara aplikator dan mitra pengemudi yang menjadi tulang punggung operasional mereka. Tanpa pemahaman yang seragam, potensi friksi dan ketidakpuasan di lapangan dapat meningkat, berpotensi mengganggu stabilitas ekosistem transportasi daring.
Landasan Hukum dan Implementasi Aturan Baru
Dudy menjelaskan bahwa pemerintah telah menindaklanjuti amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Sebagai aturan teknis pelaksanaannya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengatur detail operasional, termasuk skema potongan aplikasi ini.
Menhub memastikan bahwa Permenhub tersebut telah rampung dan secara resmi berlaku efektif sejak tanggal 1 Juli 2026. "Peraturan menterinya sudah selesai. Sudah berlaku sejak tanggal 1 Juli," tegasnya, menandakan bahwa kerangka hukum untuk kebijakan ini telah kokoh.
Mekanisme Perlindungan Pekerja Transportasi Online
Penerbitan Perpres dan Permenhub ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menciptakan kerangka regulasi yang lebih adil dan melindungi hak-hak pekerja transportasi online. Skema potongan 8 persen ini, yang kini menjadi bagian dari regulasi, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kejelasan dalam struktur pendapatan para pengemudi. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan tercipta iklim kerja yang lebih kondusif dan berkelanjutan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam industri transportasi daring di Indonesia. Komunikasi yang efektif dari aplikator akan menjadi penentu keberhasilan implementasi kebijakan ini di lapangan.






