Kebijakan Zulhas: Dapur Gizi Nasional Wajib Beli Produk Desa, Jika Tidak…
Poros Informasi – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengeluarkan instruksi tegas yang berpotensi mengubah lanskap pasokan bahan baku program gizi nasional. Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), atau yang dikenal sebagai Dapur MBG, kini diwajibkan untuk hanya menyerap bahan makanan dari usaha lokal di wilayah setempat. Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan aturan ketat yang disertai ancaman sanksi administratif hingga penutupan operasional bagi unit yang melanggar.

Zulhas, yang juga mengkoordinir program Makanan Bergizi (MBG), menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk memperkuat ekonomi akar rumput dan memastikan dampak langsung bagi masyarakat perdesaan.
Memperkuat Ekonomi Akar Rumput Melalui Kebijakan Rantai Pasok Lokal
Dalam sebuah seminar nasional tentang Koperasi Desa Merah Putih di Maluku Utara, Rabu (5/8/2026), Menko Zulhas dengan lugas menyampaikan arahannya. "Saya sudah membuat aturan. SPPG tidak boleh membeli selain dari usaha yang ada di desa itu," tegasnya. Ia menambahkan, jika ada pelanggaran, sanksi bertahap mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP2, SP3, hingga penutupan operasional bisa diberlakukan. Ini berarti, Dapur SPPG harus secara eksklusif berbelanja dari Koperasi Desa (Kopdes), Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), atau usaha lokal lainnya yang berada di desa bersangkutan.
Kebijakan ini menitikberatkan pada prinsip rantai pasok yang efisien dan berpihak pada ekonomi lokal. Dengan demikian, setiap rupiah yang dikeluarkan untuk program gizi nasional diharapkan dapat berputar di lingkungan desa, menciptakan multiplier effect yang signifikan bagi kesejahteraan petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil di daerah.
Koperasi Desa Merah Putih: Pilar Ekonomi dan Penyalur Bantuan
Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) digarisbawahi oleh Zulhas sebagai tulang punggung infrastruktur ekonomi kerakyatan. Lembaga ini dirancang dengan fungsi ganda yang strategis untuk mendukung visi pemerintah.
Peran Ganda Kopdes Merah Putih dalam Ekosistem Ekonomi Desa
Pertama, Kopdes Merah Putih berfungsi sebagai pengendali dan penyalur berbagai bantuan pemerintah, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan tunai, hingga bantuan beras. Ini memastikan distribusi bantuan lebih terarah dan tepat sasaran. Kedua, Kopdes Merah Putih berperan vital sebagai pembeli atau off-taker yang menjamin hasil produksi para petani dan nelayan lokal memiliki kepastian pasar. Dengan adanya jaminan penyerapan hasil panen atau tangkapan, para produsen lokal tidak perlu khawatir akan fluktuasi harga atau kesulitan dalam memasarkan produk mereka.
Sinergi antara Dapur SPPG dan Kopdes Merah Putih diharapkan menciptakan ekosistem ekonomi yang saling menguntungkan. Produksi lokal terserap, masyarakat penerima manfaat mendapatkan pasokan gizi dari sumber terdekat yang segar, dan dana pemerintah secara efektif memberdayakan komunitas desa. Langkah ini merupakan strategi konkret untuk mengurangi ketergantungan pada pemasok dari luar wilayah, sekaligus membangun kemandirian ekonomi masyarakat perdesaan secara berkelanjutan.






