Poros Informasi – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melayangkan peringatan keras terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas. Menurut Apindo, draf regulasi ini masih terlalu menitikberatkan pada besaran pesangon dan skema kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berpotensi menjadi beban berat bagi sektor usaha. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh CSIS di Jakarta pada Kamis (24/9/2026), menegaskan bahwa formula kompensasi yang terlalu kaku dapat mengikis iklim investasi dan menghambat upaya penciptaan lapangan kerja formal di Indonesia.
Apindo berpandangan bahwa perlindungan pekerja sejati bukanlah pada tingginya pesangon, melainkan pada ketersediaan pekerjaan itu sendiri. "Pasca-reformasi, kita membuat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan rekor pesangon nomor tiga tertinggi di dunia. Saya tidak tahu apakah pesangon tinggi ini bentuk perlindungan, padahal perlindungan sejati bagi pekerja menurut Apindo adalah tersedianya pekerjaan itu sendiri," ujar Bob Azam. Ia menambahkan, hak-hak normatif seperti cuti dan tunjangan hari raya tidak akan berarti jika kesempatan kerja bagi buruh hilang.

Mengurai Kekhawatiran Apindo: Pesangon Tinggi vs. Ketersediaan Lapangan Kerja
Kekhawatiran utama Apindo terletak pada potensi dampak negatif RUU ini terhadap keberlangsungan dunia usaha. Di tengah upaya pemerintah untuk menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja, regulasi yang dinilai memberatkan justru dapat menjadi bumerang. Apindo menekankan bahwa perlindungan pekerja harus diimbangi dengan kemampuan dunia usaha untuk mempertahankan dan menciptakan lapangan kerja baru. Tanpa keseimbangan ini, tujuan mulia perlindungan pekerja justru bisa berujung pada hilangnya pekerjaan itu sendiri.
Tantangan Struktural dan Fleksibilitas Pasar Kerja Mendesak
Pasar kerja nasional saat ini masih dibayangi oleh berbagai tantangan struktural yang serius. Data menunjukkan peringkat daya saing Indonesia berada di posisi ke-48 secara global, tingkat ketidaksesuaian keterampilan (skill mismatch) mencapai 36%, serta angka pengangguran terbuka yang menyentuh sekitar tujuh juta jiwa. Dalam konteks ini, pemerintah didorong untuk menerapkan prinsip fleksibilitas pasar kerja dan jaminan sosial yang lebih adaptif.
Bob Azam mengkritik pendekatan pengetatan norma dalam RUU tersebut, mengingat akar persoalan selama ini justru terletak pada rendahnya tingkat kepatuhan hukum yang hanya mencapai 26%. "Undang-undang kita ini sebenarnya sudah luar biasa, tetapi persoalan utamanya ada pada implementasi, di mana kepatuhannya hanya 26%. Kenapa regulasi tidak memperbaiki implementasi tersebut, melainkan justru menambah aturan yang jauh lebih ketat?" tanyanya, menyoroti bahwa fokus seharusnya adalah pada penegakan aturan yang sudah ada, bukan menambah beban regulasi baru yang sulit diimplementasikan.
Kebingungan Konsep: Pesangon sebagai Uang Tunggu, Bukan Jaminan Hari Tua
Salah satu poin krusial yang disoroti Bob Azam adalah kerancuan mendasar dalam draf regulasi baru yang mencampuradukkan esensi pesangon PHK dengan jaminan hari tua atau pensiun. Menurutnya, di berbagai negara maju, pesangon murni berfungsi sebagai uang tunggu selama enam hingga 12 bulan atau diserahkan melalui mekanisme bipartit sebagai bentuk transisi. Sementara itu, perlindungan jangka panjang bagi pekerja ditempatkan pada instrumen dana pensiun yang terpisah dan dikelola secara mandiri.
Apindo menekankan pentingnya pemisahan konsep ini agar regulasi dapat lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan beban ganda bagi dunia usaha. Dengan memisahkan pesangon sebagai kompensasi jangka pendek dan dana pensiun sebagai jaminan hari tua, diharapkan regulasi dapat lebih efektif dalam melindungi pekerja tanpa mengorbankan keberlanjutan dan kemampuan dunia usaha dalam menciptakan serta mempertahankan lapangan kerja. Ini adalah langkah krusial untuk memastikan iklim investasi tetap kondusif dan pasar kerja tetap dinamis di Indonesia.






