Poros Informasi – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengambil langkah strategis dalam memperketat standar keselamatan transportasi laut di Indonesia. Melalui kebijakan terbaru, pemerintah memutuskan untuk memisahkan jalur operasional antara kapal penyeberangan yang mengangkut kendaraan logistik/barang dengan kapal yang khusus melayani penumpang.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan peningkatan aspek keamanan pelayaran yang selama ini menjadi perhatian utama dalam distribusi logistik nasional.

Transformasi Standar Keselamatan di Pelabuhan Penyeberangan
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengungkapkan bahwa skema pemisahan ini bukan sekadar pengaturan teknis, melainkan upaya fundamental untuk meminimalisir risiko kecelakaan di laut. Saat ini, model pemisahan tersebut telah mulai diimplementasikan secara nyata di Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur.
Dudy menekankan pentingnya sosialisasi yang masif agar seluruh pemangku kepentingan di sektor maritim dapat menyelaraskan persepsi terhadap aturan ini.
"Kami telah menginstruksikan agar pemisahan ini diterapkan, sebagaimana yang sudah berjalan di Pelabuhan Ketapang. Edukasi kepada seluruh pihak terkait sangat krusial agar mereka memahami bahwa kebijakan pemisahan di pelabuhan penyeberangan ini murni demi menjamin keselamatan jiwa dan aset," ujar Dudy dalam keterangannya, Minggu (4/10/2026).
Strategi Menuju Target Zero ODOL 2027
Selain aspek keselamatan penumpang, kebijakan pemisahan armada ini juga menjadi instrumen penting dalam mendukung agenda besar pemerintah: menuntaskan masalah Over Dimension Over Load (ODOL) pada tahun 2027. Dengan memisahkan jalur kendaraan barang, pemerintah memiliki ruang kontrol yang lebih spesifik untuk mengawasi muatan kendaraan berat.
Pengawasan ketat terhadap kendaraan logistik, terutama truk dengan dimensi di atas standar, akan menjadi fokus utama di sektor penyeberangan guna memastikan tidak ada beban berlebih yang dapat membahayakan stabilitas kapal.
Perketat Pengawasan Melalui Operator BUMN
Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif di lapangan, Kemenhub tidak bekerja sendirian. Dudy telah memberikan instruksi tegas kepada sejumlah operator transportasi laut dan penyedia jasa pelabuhan utama di Indonesia untuk memperketat pengawasan terhadap angkutan barang.
Beberapa entitas besar yang menjadi ujung tombak pengawasan ini meliputi:
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni)
- PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo)
- PT ASDP Indonesia Ferry
Ketiga operator tersebut diminta untuk lebih disiplin dalam melakukan inspeksi terhadap kendaraan berat yang akan masuk ke dalam kapal. Langkah preventif ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem transportasi laut yang lebih aman, tertib, dan efisien dalam mendukung rantai pasok ekonomi nasional.






