Poros Informasi – Kebebasan bersyarat Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang tersandung kasus korupsi mega proyek e-KTP, kembali menyita perhatian publik. Bukan hanya proses hukumnya yang penuh drama, namun juga harta kekayaannya yang fantastis menjadi sorotan tajam. Bagaimana detailnya? Simak ulasan berikut.
Jejak Korupsi e-KTP dan Kekayaan Novanto

Kasus korupsi proyek e-KTP (2011-2012) merupakan salah satu skandal terbesar di Indonesia, merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Setya Novanto, kala itu menjabat sebagai Ketua DPR, diduga sebagai aktor utama yang mengatur anggaran dan tender proyek tersebut demi keuntungan pribadi dan sejumlah pihak lain. Perjalanan hukumnya pun penuh liku, mulai dari upaya menghindar dari proses hukum hingga kecelakaan mobil yang sempat menghebohkan publik.
Vonis dan Kewajiban Keuangan
Pada 24 April 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Novanto. Ia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar USD 7,3 juta (sekitar Rp118,6 miliar). Kegagalan membayar restitusi ini akan berakibat pada penyitaan dan pelelangan asetnya oleh negara. Meskipun telah menjalani masa hukuman dan kini bebas bersyarat, kewajiban keuangan tersebut tetap harus dipenuhi. KPK telah menyita uang tunai sebesar Rp862 juta sebagai bagian dari restitusi, ditambah pengembalian Rp5 miliar dari Novanto sebelumnya. Namun, jumlah tersebut masih jauh dari total yang harus dibayarkan.
Harta Kekayaan yang Mencengangkan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 13 April 2025, total kekayaan Setya Novanto saat menjabat Ketua DPR RI periode 2014-2019 tercatat mencapai Rp109,06 miliar. Angka ini tentu saja menjadi perbincangan dan menimbulkan pertanyaan publik terkait asal-usul kekayaannya, mengingat jejak kasus korupsi yang menjeratnya. Besarnya angka tersebut menimbulkan spekulasi dan menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kekayaan pejabat publik menjadi hal krusial yang perlu terus ditekankan. Ke depan, pengawasan yang lebih ketat terhadap harta kekayaan pejabat negara diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik korupsi dan memperkuat kepercayaan publik.






