Poros Informasi – Jakarta – Di tengah gejolak ekonomi global dan kebutuhan akan fondasi pasar modal yang kokoh, Universitas Pelita Harapan (UPH) baru-baru ini mengukuhkan dua Guru Besar Fakultas Hukum yang diharapkan membawa angin segar bagi diskursus hukum di Indonesia. Salah satunya, Prof. Dr. Fajar Sugianto, S.H., M.H., seorang pakar Hukum Pasar Modal, mengusulkan sebuah reformasi fundamental untuk Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui konsep demutualisasi. Gagasan ini digadang-gadang mampu memperkuat independensi bursa, meningkatkan kepastian hukum, dan membangun kembali kepercayaan investor, sebuah langkah krusial untuk ketahanan ekonomi nasional.
Pengukuhan Dua Pilar Hukum Baru di UPH

Pengukuhan yang berlangsung di kampus UPH ini secara resmi mengangkat Prof. Dr. Fajar Sugianto sebagai Guru Besar Bidang Hukum Pasar Modal dan Prof. Michelle Engel Limenta, S.H., LL.M., Ph.D. sebagai Guru Besar Bidang Hukum Perdagangan Internasional. Penambahan dua figur akademisi berkaliber ini menegaskan komitmen UPH dalam memperkaya khazanah ilmu hukum yang relevan dengan dinamika tantangan baik di tingkat nasional maupun global.
Rektor UPH, Dr. (Hon.) Jonathan L. Parapak, M.Eng.Sc., menyatakan bahwa pengangkatan guru besar ini bukan sekadar penambahan gelar, melainkan cerminan dedikasi UPH untuk melahirkan akademisi berstandar internasional yang pemikirannya dapat berkontribusi signifikan terhadap pembangunan bangsa. "Kami percaya bahwa pemikiran-pemikiran inovatif dari para guru besar ini akan menjadi pilar penting dalam merumuskan kebijakan yang adaptif dan progresif," ujar Dr. Jonathan.
Demutualisasi BEI: Kunci Ketahanan Pasar Modal?
Sorotan utama dalam acara pengukuhan ini jatuh pada orasi ilmiah Prof. Fajar Sugianto yang berjudul "Upaya Mencapai Ketahanan Pasar: Demutualisasi Bursa Efek Indonesia sebagai Paradigma Penyelarasan Tata Kelola".
Visi Prof. Fajar: Independensi dan Kepercayaan Investor
Dalam orasinya, Prof. Fajar secara lugas memaparkan urgensi reformasi tata kelola BEI. Ia berpendapat bahwa sistem demutualisasi, yang mengubah status bursa dari organisasi nirlaba yang dimiliki anggotanya menjadi entitas berorientasi laba dengan struktur kepemilikan saham, adalah langkah strategis untuk memperkuat independensi BEI dari pengaruh pihak-pihak tertentu.
Lebih lanjut, Prof. Fajar menekankan bahwa demutualisasi dapat meningkatkan kepastian hukum bagi seluruh pelaku pasar dan pada akhirnya, membangun kembali kepercayaan investor yang fundamental bagi stabilitas pasar modal. Namun, ia juga memberikan catatan penting: keberhasilan reformasi ini sangat bergantung pada dukungan tata kelola perusahaan yang kuat, pengawasan yang efektif, serta penegakan hukum yang konsisten dan tanpa pandang bulu. Tanpa pilar-pilar ini, potensi demutualisasi tidak akan tercapai secara optimal.
Hukum Perdagangan Internasional sebagai Katalis Transformasi
Di sisi lain, Prof. Michelle Engel Limenta, dalam orasinya, menyoroti peran krusial hukum perdagangan internasional sebagai instrumen transformasi. Ia berargumen bahwa hukum tidak boleh statis, melainkan harus terus berevolusi untuk merespons perubahan sosial, kemajuan teknologi, dan tantangan pembangunan yang kian kompleks.
Prof. Michelle juga menggarisbawahi pentingnya pendidikan hukum yang tidak hanya membekali mahasiswa dengan pemahaman tekstual terhadap aturan, tetapi juga membentuk lulusan yang memiliki kapasitas untuk menerapkan hukum secara bertanggung jawab, etis, dan mampu menciptakan dampak positif yang nyata bagi masyarakat luas. Ini adalah kunci untuk memastikan bahwa hukum tetap relevan dan berfungsi sebagai agen perubahan progresif.
Pengukuhan dua guru besar ini bukan hanya seremoni akademik, melainkan sebuah penegasan kembali komitmen Fakultas Hukum UPH untuk terus menghasilkan riset dan pemikiran yang berbobot. Kontribusi ini diharapkan dapat menjadi landasan penting bagi perumusan kebijakan publik yang lebih baik, mendukung dunia usaha dalam menghadapi regulasi yang dinamis, serta mendorong perkembangan ilmu hukum di Indonesia agar semakin diakui di kancah internasional. Inisiatif semacam ini menjadi krusial dalam membentuk ekosistem hukum dan ekonomi yang lebih tangguh dan adaptif di masa depan.






