Bursa Bergetar: Mundurnya Petinggi OJK, DPR Tuntut Perombakan Free Float!

Renita

Bursa Bergetar: Mundurnya Petinggi OJK, DPR Tuntut Perombakan Free Float!

Poros Informasi – Jakarta – Dunia pasar modal Indonesia tengah dihebohkan dengan pengumuman pengunduran diri Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, serta Direktur Eksekutif Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman. Langkah ini, meski diapresiasi sebagai bentuk pertanggungjawaban etika yang langka, dinilai belum cukup oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah. Ia menegaskan bahwa mundurnya para petinggi tersebut harus menjadi momentum untuk perbaikan mendesak pada kebijakan free float saham guna memulihkan kepercayaan investor.

Said Abdullah, yang juga merupakan anggota Komisi XI DPR, menyatakan apresiasinya terhadap keputusan para pimpinan lembaga keuangan tersebut. "Langkah beliau-beliau ini kita harapkan makin memberi kepercayaan pada bursa kita," ujar Said pada Sabtu (31/1/2026), sebagaimana dikutip Poros Informasi. Ia menilai, tindakan ini menunjukkan adanya integritas dan tanggung jawab dari pengurus, regulator, dan pengawas di sektor pasar modal, sebuah sinyal positif yang jarang terlihat dan berpotensi menguatkan keyakinan investor.

Bursa Bergetar: Mundurnya Petinggi OJK, DPR Tuntut Perombakan Free Float!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Namun, Said menekankan bahwa pertanggungjawaban etika saja tidaklah memadai untuk mengatasi tantangan yang lebih fundamental. "Langkah mundur mereka saja tidak cukup untuk lebih membangun kepercayaan investor terhadap bursa. Kita perlu menyempurnakan berbagai kebijakan yang kurang selama ini. OJK sebagai regulator pasar harus berbenah. Salah satu hal yang perlu diperbaiki mendesak mengenai kebijakan free float," tegasnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa masalah yang lebih dalam, terkait kerangka regulasi pasar modal, masih perlu ditangani secara serius.

Mengapa Kebijakan Free Float Jadi Sorotan Utama?

Isu free float, atau proporsi saham yang beredar bebas di pasar dan dapat diperdagangkan oleh publik, bukanlah hal baru dalam diskursus pasar modal. Said Abdullah mengungkapkan bahwa Banggar DPR RI, bersama Komisi XI, telah melakukan rapat kerja dengan OJK dan jajaran BEI pada 3 Desember 2025. Rapat tersebut secara spesifik telah menyepakati beberapa poin penting terkait perbaikan kebijakan free float perdagangan saham di bursa. Ini menunjukkan bahwa tuntutan perbaikan bukan muncul tiba-tiba, melainkan kelanjutan dari diskusi dan kesepakatan yang telah ada, yang kini menemukan momentum baru pasca-pengunduran diri para petinggi.

Poin-Poin Kesepakatan Perbaikan Free Float:

  1. Peningkatan Likuiditas dan Transparansi Pasar: Kebijakan free float harus diarahkan untuk secara signifikan meningkatkan likuiditas di pasar saham, sebuah faktor krusial bagi efisiensi perdagangan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mencegah risiko manipulasi harga yang merugikan integritas pasar, meningkatkan transparansi informasi bagi seluruh pelaku pasar, serta memperkuat kepercayaan investor, yang pada akhirnya akan mendorong pendalaman pasar modal Indonesia.

  2. Pendalaman Pasar Modal yang Berkelanjutan dan Strategis: Untuk tujuan pendalaman pasar modal dan penguatan perekonomian nasional, kebijakan free float harus dirancang dengan mempertimbangkan beberapa aspek krusial:

    • Pendekatan Bertahap, Terukur, dan Diferensiatif: Implementasinya harus dilakukan secara progresif, dengan indikator yang jelas, dan disesuaikan dengan karakteristik emiten atau sektor yang berbeda, menghindari pendekatan "satu ukuran untuk semua."
    • Penguatan Basis Investor Domestik: Kebijakan ini harus berorientasi pada pengembangan dan pemberdayaan investor domestik sebagai tulang punggung pasar modal yang stabil dan berkelanjutan.
    • Dukungan Insentif dan Pengawasan Efektif: Diperlukan insentif yang menarik bagi perusahaan untuk meningkatkan free float mereka dan bagi investor untuk berpartisipasi, serta mekanisme pengawasan yang kuat dan efektif untuk memastikan kepatuhan dan mencegah penyimpangan.
    • Menjaga Kepentingan Strategis Nasional dan Stabilitas Keuangan: Setiap perubahan kebijakan harus selalu mempertimbangkan dampak terhadap kepentingan strategis negara dan menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, agar tidak menimbulkan gejolak yang tidak diinginkan.

Mundurnya para pimpinan OJK dan BEI, di tengah desakan untuk mereformasi kebijakan free float, menjadi momentum krusial bagi masa depan pasar modal Indonesia. Harapannya, langkah etis yang telah diambil dapat menjadi katalisator bagi perbaikan struktural yang lebih mendalam, memastikan bursa saham yang lebih sehat, transparan, dan menarik bagi investor, baik domestik maupun internasional, demi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Baca Juga

Ikuti Kami

Tags

Tinggalkan komentar