Poros Informasi – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyuarakan keberatan kerasnya terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan. Angka yang dihitung berdasarkan indeks tertentu sebesar 0,75 ini dinilai jauh dari harapan para pekerja, memicu gelombang protes dari serikat buruh di ibu kota.
Menurut Said Iqbal, keputusan yang telah diambil oleh Gubernur DKI Jakarta tersebut gagal mengakomodasi aspirasi fundamental buruh, yakni penetapan upah minimum berdasarkan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Mengapa Angka Rp5,73 Juta Dinilai Belum Ideal?
Kajian komprehensif yang dilakukan oleh aliansi serikat pekerja se-DKI Jakarta menunjukkan bahwa nilai KHL yang sesungguhnya untuk tahun 2026 seharusnya mencapai Rp5,89 juta per bulan. Angka ini mencerminkan kebutuhan riil pekerja untuk dapat hidup layak di tengah dinamika ekonomi Jakarta yang terus bergerak.
"Kami, seluruh aliansi serikat buruh DKI Jakarta, termasuk KSPI, telah bersepakat bulat untuk menuntut Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum setara 100 persen KHL, yaitu Rp5,89 juta. Namun, yang disahkan justru Rp5,73 juta. Ini menyisakan selisih signifikan sekitar Rp160 ribu," tegas Iqbal dalam sebuah konferensi pers virtual yang digelar pada Rabu (24/12/2025).
Selisih angka tersebut, lanjut Iqbal, bukan sekadar perbedaan nominal, melainkan indikator bahwa upah minimum yang ditetapkan pemerintah daerah masih belum mampu menjamin standar hidup layak bagi para pekerja dan keluarganya di ibu kota. Padahal, esensi UMP adalah sebagai jaring pengaman sosial dasar yang vital untuk memenuhi hajat hidup pekerja dan keluarganya, bukan sekadar angka minimal yang jauh dari realitas.
Perbandingan Kompetitif: Jakarta Kalah dari Daerah Penyangga
Sorotan tajam lainnya datang dari perbandingan UMP Jakarta dengan upah minimum di wilayah penyangga. Dengan angka Rp5,73 juta, UMP Jakarta 2026 justru tergeser dan berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi dan Karawang, yang telah menyentuh angka sekitar Rp5,95 juta.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai daya saing Jakarta sebagai pusat ekonomi dan potensi migrasi tenaga kerja ke daerah tetangga yang menawarkan kompensasi lebih menarik. Jika ibu kota tidak mampu menawarkan upah yang kompetitif atau setidaknya setara dengan daerah penyangganya, dikhawatirkan akan terjadi pergeseran tenaga kerja yang dapat memengaruhi dinamika pasar kerja di Jakarta.
Tuntutan Buruh dan Harapan ke Depan
Tuntutan Said Iqbal dan aliansi serikat buruh DKI Jakarta untuk menetapkan UMP sebesar 100 persen KHL bukan hanya tentang angka, melainkan cerminan dari perjuangan fundamental untuk memastikan kesejahteraan pekerja di tengah laju inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat. Keputusan ini, menurut mereka, akan sangat memengaruhi daya beli masyarakat pekerja, stabilitas ekonomi rumah tangga, dan pada akhirnya, iklim investasi di ibu kota.
Para buruh berharap Gubernur DKI Jakarta dapat meninjau kembali keputusan ini, membuka ruang dialog yang konstruktif, dan mengambil kebijakan yang lebih berpihak pada keadilan upah demi keberlangsungan hidup yang layak bagi seluruh pekerja di Jakarta. Debat mengenai UMP ini menjadi barometer penting bagi komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pekerjanya.






