Poros Informasi – Otoritas pengawas BUMN, melalui Wakil Kepala I BP BUMN Aminuddin Ma’ruf, secara tegas menetapkan tenggat waktu paling lambat 15 Oktober 2026 untuk finalisasi penyelesaian persoalan proyek properti LRT City. Proyek ini dikembangkan oleh PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), anak usaha dari raksasa konstruksi PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan telah menimbulkan berbagai tuntutan dari para konsumen. Pernyataan ini disampaikan Aminuddin di Kantor BP BUMN pada Selasa, 15 September 2026, menandakan komitmen serius pemerintah dalam menuntaskan isu yang melibatkan ribuan konsumen.
Aminuddin menjelaskan bahwa langkah awal yang krusial adalah menanti rampungnya proses inventarisasi komprehensif atas seluruh persoalan, aspirasi, dan tuntutan dari para konsumen yang terdampak. Proses inventarisasi ini akan dikoordinasikan oleh perwakilan konsumen hingga batas waktu 1 Oktober 2026. Data yang terkumpul diharapkan menjadi fondasi strategis bagi pemerintah untuk merumuskan pola penyelesaian yang adil dan efektif.

Mengurai Benang Kusut Proyek LRT City
Persoalan yang melilit proyek LRT City bukan sekadar isu teknis, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik dan reputasi korporasi BUMN. Dengan melibatkan sekitar 2.000 konsumen yang merasa dirugikan, penyelesaian kasus ini menjadi prioritas yang tak bisa ditawar.
Inventarisasi Aspirasi Konsumen: Fondasi Solusi
"Teman-teman di bawah koordinator Pak Rian, dalam beberapa waktu ke depan sampai tanggal 1 Oktober menginventarisir semua aspirasi, semua pertanyaan dari kurang lebih 2.000 korban untuk kami tampung," ujar Aminuddin. Proses ini bukan hanya sekadar pendataan, melainkan upaya untuk memahami secara mendalam akar masalah dan harapan para konsumen. Hasil inventarisasi ini akan menjadi peta jalan bagi pemerintah dalam menentukan langkah-langkah konkret yang akan diambil. Ini adalah tahapan krusial untuk memastikan bahwa solusi yang ditawarkan nantinya benar-benar menjawab kebutuhan dan tuntutan para pihak yang dirugikan.
Komitmen Tegas Pemerintah dan Batas Waktu Final
Setelah data terkumpul, BP BUMN berencana mematangkan strategi penanganan dalam sebuah pertemuan lanjutan yang dijadwalkan paling lambat 15 Oktober 2026. Aminuddin menegaskan bahwa pertemuan ini akan menjadi finalisasi dari seluruh proses. "Final inventarisasi dari Mas Rian dan kawan-kawan yang mewakili korban itu tanggal 1 Oktober kepada kami. Nanti kami akan matangkan, kami akan melaksanakan pertemuan lagi paling lambat tanggal 15 Oktober dan itu finalisasinya," imbuhnya.
Komitmen pemerintah dalam menangani persoalan ini ditegaskan dengan pernyataan bahwa BP BUMN tidak akan "lepas tangan" atau "cuci tangan". "Kami tidak berpangku tangan, cuci tangan juga tidak sama sekali. Kami bertanggung jawab kepada seluruh korban, negara hadir dan kami berkomitmen untuk menyelesaikan," tegas Aminuddin, menggarisbawahi kehadiran negara untuk melindungi hak-hak konsumen. Pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap inventarisasi hingga keputusan akhir mengenai langkah penyelesaian.
Suntikan Dana dan Harapan Baru
Di tengah upaya restrukturisasi dan penyelesaian masalah, angin segar berhembus dengan adanya rencana suntikan modal. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian proyek dan mengembalikan kepercayaan konsumen.
Danantara Siap Mendukung Revitalisasi Proyek
Aminuddin mengungkapkan bahwa terdapat rencana penyuntikan dana sebesar Rp456 miliar dari Danantara. Dana ini dialokasikan untuk mendukung pembangunan proyek LRT City yang tersebar di 12 lokasi. Kehadiran Danantara sebagai entitas yang berperan strategis dalam inisiatif pembiayaan ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan bagi keberlanjutan dan penyelesaian proyek-proyek yang tertunda. Ini merupakan sinyal positif bahwa pemerintah tidak hanya berjanji, tetapi juga menyiapkan sumber daya finansial untuk merealisasikan komitmennya.
Dengan batas waktu yang semakin dekat, seluruh pihak, baik pemerintah, pengembang, maupun perwakilan konsumen, diharapkan dapat bekerja sama secara konstruktif. Keberhasilan penyelesaian kasus LRT City ini tidak hanya akan mengembalikan hak-hak konsumen, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola BUMN yang transparan dan bertanggung jawab. Momen 15 Oktober 2026 akan menjadi penentu bagi nasib ribuan konsumen dan reputasi sektor properti BUMN di mata masyarakat.






