Dana Raib Misterius? Ribuan Rekening Diblokir! Ini Sebabnya

Renita

Dana Raib Misterius? Ribuan Rekening Diblokir! Ini Sebabnya

Poros Informasi – Pemblokiran ribuan rekening bank secara mendadak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi sorotan utama. Langkah yang bertujuan melindungi masyarakat dari kejahatan finansial ini memicu beragam reaksi.

PPATK Bekukan Ratusan Ribu Rekening: Ada Apa?

 Dana Raib Misterius? Ribuan Rekening Diblokir! Ini Sebabnya
Gambar Istimewa : img.okezone.com

PPATK mencatat lebih dari 140 ribu rekening dormant, yang tidak aktif selama lebih dari satu dekade, telah dibekukan. Total dana yang terhimpun dalam rekening-rekening tersebut mencapai Rp428,6 miliar. Tindakan ini diklaim sebagai upaya preventif terhadap potensi pencucian uang dan aktivitas kriminal lainnya.

5 Fakta Penting di Balik Pemblokiran Rekening

Berikut adalah lima fakta krusial yang perlu Anda ketahui terkait pemblokiran rekening oleh PPATK:

  1. Latar Belakang Pemblokiran: Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan hasil pemantauan intensif selama lima tahun terakhir. PPATK menemukan bahwa banyak rekening pasif, yang seringkali tidak disadari keberadaannya oleh pemiliknya, menjadi target empuk bagi para pelaku kejahatan.
  2. Rekening Penampung Dana Ilegal: Rekening-rekening ini disinyalir digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana seperti narkotika, korupsi, dan kejahatan lainnya.
  3. Modus Operandi: Beberapa modus yang teridentifikasi meliputi jual beli rekening ilegal, peretasan sistem perbankan, hingga penggunaan nominee untuk menyembunyikan identitas pemilik sebenarnya.
  4. Kerentanan Rekening Dormant: "Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum, baik oleh internal bank maupun pihak lain, dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah)," jelas Ivan. Hal ini menunjukkan kerentanan rekening tidak aktif terhadap penyalahgunaan.
  5. Upaya Perlindungan Masyarakat: Pemblokiran ini merupakan langkah proaktif PPATK untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat kejahatan finansial. Dengan membekukan rekening-rekening yang mencurigakan, PPATK berharap dapat memutus rantai pendanaan ilegal dan mengurangi risiko kejahatan.

Baca Juga

Ikuti Kami

Tags

Tinggalkan komentar