Poros Informasi – Kabar gembira datang dari sektor pendidikan dan keuangan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penambahan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun. Alokasi jumbo ini secara spesifik ditujukan untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah dapat terlaksana dengan optimal. Langkah strategis ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan para pendidik, tetapi juga memberikan stimulus positif bagi geliat perekonomian lokal.
Kebijakan Strategis di Balik Angka Triliunan

Penambahan anggaran DAU ini bukanlah tanpa dasar. Kebijakan ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025. Dokumen penting ini secara eksplisit mengatur "perubahan rincian alokasi dana alokasi umum dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah." Ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam mendukung kapasitas fiskal daerah untuk memenuhi kewajiban penting ini, memastikan bahwa hak-hak para guru ASN terpenuhi tanpa membebani anggaran daerah secara berlebihan.
Lebih lanjut, langkah ini merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Aturan tersebut mengamanatkan bahwa guru ASN di daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan berhak mendapatkan THR dan Gaji ke-13. Besaran yang diberikan maksimal setara dengan tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN yang biasa diterima dalam satu bulan. Ini adalah upaya pemerataan agar semua guru ASN daerah merasakan manfaat kebijakan ini, terutama mereka yang selama ini mungkin belum mendapatkan tunjangan tambahan, sehingga tercipta keadilan dalam sistem penggajian.
Rincian Alokasi dan Potensi Dampak Ekonomi
Secara rinci, Menteri Purbaya memisahkan alokasi dana tersebut dengan cermat. Untuk pembayaran THR, disiapkan dana sebesar Rp3,80 triliun. Sementara itu, untuk Gaji ke-13, pemerintah mengalokasikan sedikit lebih besar, yakni Rp3,86 triliun. Totalnya mencapai Rp7,66 triliun, sebuah angka yang signifikan untuk mendongkrak daya beli masyarakat di tingkat regional.
Dorongan Vital bagi Ekonomi Daerah
Dari perspektif ekonomi, suntikan dana sebesar Rp7,66 triliun ini memiliki potensi dampak yang besar. Pembayaran THR dan Gaji ke-13, yang biasanya cair menjelang hari raya keagamaan dan tahun ajaran baru, secara historis terbukti mampu memicu peningkatan konsumsi rumah tangga. Guru-guru ASN daerah, sebagai salah satu pilar ekonomi lokal, akan memiliki daya beli ekstra yang dapat disalurkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari kebutuhan primer, pendidikan anak, hingga rekreasi.
Fenomena ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan individu guru, tetapi juga secara langsung menggerakkan roda perekonomian di daerah. Sektor perdagangan, jasa, hingga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan merasakan lonjakan permintaan. Dengan demikian, kebijakan ini berfungsi sebagai instrumen fiskal yang strategis untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat regional, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan sumber daya manusia melalui peningkatan motivasi para pendidik.
Dengan demikian, keputusan Kementerian Keuangan ini menegaskan prioritas pemerintah dalam menjaga stabilitas pendapatan dan kesejahteraan para pendidik di seluruh pelosok negeri, sekaligus memberikan dorongan vital bagi aktivitas ekonomi daerah.






