DHE Baru Prabowo Disahkan, Dolar Eksportir Wajib ‘Nginap’ di Bank BUMN?

Renita

DHE Baru Prabowo Disahkan, Dolar Eksportir Wajib 'Nginap' di Bank BUMN?

Poros Informasi – Kabar penting yang berpotensi mengguncang lanskap ekonomi nasional datang dari Istana Negara. Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah menandatangani revisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang sangat dinantikan oleh para pelaku usaha. Kebijakan ini, yang merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, diperkirakan akan membawa perubahan signifikan, terutama terkait kewajiban eksportir untuk menempatkan devisa mereka di bank-bank milik negara atau Himbara.

Kebijakan Krusial Devisa Hasil Ekspor (DHE) Diperbarui

DHE Baru Prabowo Disahkan, Dolar Eksportir Wajib 'Nginap' di Bank BUMN?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa Kepala Negara telah merestui draf revisi aturan DHE pada Jumat, 2 Januari 2026 lalu. Aturan baru ini merupakan amandemen dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang sebelumnya juga telah merevisi PP Nomor 36 Tahun 2023.

"Ternyata Jumat minggu lalu sudah ditandatangani Presiden. Sudah clear, sudah disetujui Presiden, tinggal pengundangan," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa pada Kamis, 8 Januari 2026. Pernyataan ini menegaskan bahwa secara substansi, kebijakan tersebut telah final di tingkat eksekutif. Meskipun demikian, rincian spesifik mengenai kewajiban eksportir untuk memarkir dolar di Himbara, seperti yang santer diberitakan, masih menunggu publikasi resmi.

Menanti Publikasi Resmi di Tengah Ketidakpastian

Pengesahan oleh Presiden ini menjadi sorotan, terutama karena dokumen resmi tersebut hingga kini belum muncul di laman publikasi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg). Ketidakjelasan jadwal publikasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pelaku usaha dan bahkan membuat Menkeu Purbaya mempertanyakan proses birokrasi.

"Saya juga penasaran tuh, saya sudah kirim ke Istana, saya ke Mensesneg, ternyata Jumat minggu lalu sudah ditandatangani," tegas Purbaya, menunjukkan urgensi dan antisipasi terhadap aturan ini. Penundaan ini tentu saja menciptakan ketidakpastian bagi para eksportir yang perlu segera memahami implikasi dan menyesuaikan strategi bisnis mereka agar tetap kompetitif.

Implikasi Ekonomi dan Harapan Pasar

Revisi aturan DHE ini secara fundamental bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa negara dan menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah. Dengan mewajibkan eksportir menahan sebagian devisa mereka di dalam negeri, pemerintah berharap dapat meningkatkan pasokan dolar di pasar domestik, yang pada gilirannya dapat menopang nilai tukar mata uang Garuda.

Bagi sektor ekspor, kebijakan ini berpotensi memengaruhi likuiditas dan strategi pengelolaan keuangan mereka. Para pelaku usaha kini menantikan detail lebih lanjut untuk menilai dampak terhadap operasional dan daya saing mereka di pasar global. Peran Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan menjadi sentral sebagai tempat penampungan devisa, yang juga berpotensi memperkuat posisi perbankan nasional dalam mengelola aliran dana. Pasar keuangan dan pelaku ekonomi menaruh harapan besar agar aturan ini dapat memberikan kepastian hukum, transparansi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi global.

Baca Juga

Ikuti Kami

Tags

Tinggalkan komentar