Poros Informasi – Kabar baik bagi jutaan rumah tangga dan pelaku usaha di Indonesia. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengumumkan bahwa tarif dasar listrik (TDL) untuk periode triwulan II, yakni April hingga Juni 2026, dipastikan tidak akan mengalami perubahan atau kenaikan. Keputusan strategis ini memberikan kepastian biaya energi di tengah dinamika ekonomi global yang penuh tantangan.
Langkah pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik ini bukan tanpa alasan. Dengan menjaga stabilitas harga energi, pemerintah berupaya keras untuk melindungi daya beli masyarakat serta mendukung keberlangsungan aktivitas bisnis dan industri. Kebijakan ini mencakup 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan berbagai golongan pelanggan subsidi, memastikan bahwa beban biaya listrik tidak bertambah hingga pertengahan tahun depan.

Kebijakan Stabilitas Energi: Menjaga Daya Beli Masyarakat
Stabilitas tarif listrik merupakan instrumen penting dalam menjaga inflasi dan menopang konsumsi rumah tangga. Di tengah fluktuasi harga komoditas global dan tekanan ekonomi, keputusan untuk tidak menyesuaikan tarif listrik menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim ekonomi yang kondusif. Ini sekaligus menjadi sinyal positif bagi investor dan pelaku usaha untuk merencanakan anggaran operasional tanpa kekhawatiran kenaikan biaya energi yang signifikan.
Pemerintah menyadari bahwa biaya energi memiliki dampak langsung terhadap pengeluaran rumah tangga dan biaya produksi industri. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bernapas bagi masyarakat dan sektor usaha, memungkinkan mereka untuk mengalokasikan dana pada kebutuhan lain atau investasi yang lebih produktif.
Rincian Tarif Listrik per kWh: April-Juni 2026
Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) yang akan berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2026, sesuai ketetapan Kementerian ESDM:
Golongan Pelanggan Nonsubsidi
Pelanggan nonsubsidi, yang mencakup berbagai kategori rumah tangga, bisnis, dan industri, akan tetap membayar tarif sebagai berikut:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA (Bisnis Kecil-Menengah): Rp1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA (Bisnis Besar): Rp1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA (Industri Menengah): Rp1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas (Industri Besar): Rp996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA (Pemerintah Kecil-Menengah): Rp1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA (Pemerintah Besar): Rp1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT (Layanan Khusus): Rp1.644,52 per kWh
Golongan Pelanggan Subsidi dan Khusus
Selain golongan nonsubsidi, pemerintah juga mempertahankan tarif untuk berbagai golongan pelanggan subsidi dan khusus, yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat rentan dan sektor pelayanan publik.
-
Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
-
Tarif Listrik untuk Keperluan Pelayanan Sosial:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh
Keputusan ini menegaskan prioritas pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi makro dan mikro, memastikan bahwa akses terhadap energi tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat dan sektor produktif.






