Poros Informasi – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)! Pemerintah berencana menaikkan gaji ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Kenaikan Gaji dan Total Reward

Perpres tersebut secara eksplisit menyebutkan rencana kenaikan gaji ASN. Namun, bukan hanya gaji pokok yang akan mengalami peningkatan. Pemerintah juga akan menerapkan konsep total reward berbasis kinerja untuk meningkatkan kesejahteraan ASN secara komprehensif. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan sistem penggajian, penghargaan, dan disiplin yang adil, layak, dan kompetitif. Targetnya, indeks Sistem Merit mencapai 67%, sementara indeks manajemen kinerja Sistem Merit mencapai 61%.
Penerapan total reward ini akan diwujudkan melalui manajemen penghargaan dan pengakuan yang lebih baik, serta sistem manajemen kinerja ASN yang lebih efektif. Hal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja dan dedikasi ASN.
Besaran Kenaikan Gaji ASN
Perpres 79/2025 mengatur besaran kenaikan gaji yang bervariasi, disesuaikan dengan golongan dan masa kerja ASN. Ini sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kinerja, terutama bagi ASN di sektor-sektor vital. Berikut rinciannya:
Rincian Kenaikan Gaji
- Golongan I & II: Kenaikan gaji sebesar 8%.
Meskipun rincian untuk golongan lainnya belum dipublikasikan secara detail oleh porosinformasi.co.id, rencana kenaikan gaji ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan ASN dan meningkatkan motivasi kerja mereka. Pemerintah menargetkan peningkatan kesejahteraan ASN secara menyeluruh melalui berbagai program dan kebijakan yang terintegrasi. Detail lebih lanjut mengenai besaran kenaikan gaji untuk golongan lainnya masih dinantikan.






