Gaji Buruh 2027 Bakal Melejit? Ini Angka yang Diminta!

Renita

Gaji Buruh 2027 Bakal Melejit? Ini Angka yang Diminta!

Poros Informasi – Gelombang tuntutan kenaikan upah mulai bergulir jauh sebelum tahun anggaran 2027 dimulai. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, secara tegas mendesak pemerintah untuk segera memberikan kepastian regulasi terkait penetapan upah minimum tahun 2027.

Dalam pernyataan terbarunya, kelompok buruh mengajukan angka yang cukup signifikan, yakni kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di rentang 7,5 persen hingga 9,5 persen. Tak hanya itu, mereka juga mendorong agar Upah Minimum Sektoral (UMSK) ditetapkan lebih tinggi dibandingkan upah minimum reguler guna menjamin kesejahteraan pekerja di sektor-sektor strategis.

Gaji Buruh 2027 Bakal Melejit? Ini Angka yang Diminta!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Ketidakpastian Regulasi Picu Kebingungan di Daerah

Said Iqbal menyoroti kondisi di lapangan yang saat ini tengah mengalami kekosongan panduan teknis. Menurutnya, ketiadaan instruksi yang jelas dari pemerintah pusat telah menciptakan situasi abu-abu bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pengupahan.

"Dewan Pengupahan Daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, saat ini sedang bingung mengenai panduan apa yang harus digunakan untuk menentukan kenaikan upah minimum," ungkap Said dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Ia memperingatkan bahwa jika pemerintah tidak segera mengambil langkah konkret, ketidakpastian ini dapat memicu gejolak sosial di berbagai wilayah akibat ekspektasi pekerja yang tidak terpenuhi. Said meminta Menteri Ketenagakerjaan segera bertindak agar proses pembahasan upah di tingkat daerah tidak terus-menerus terkatung-katung.

Dua Kendala Utama Penghambat Perumusan Upah

Lebih lanjut, Said membeberkan adanya dua hambatan struktural yang membuat proses penetapan upah minimum menjadi tersendat. Masalah pertama berkaitan dengan aspek kelembagaan, di mana masa jabatan anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) telah berakhir, namun formasi kepengurusan periode baru belum juga disahkan oleh pemerintah.

Masalah kedua yang tak kalah krusial adalah belum dilaksanakannya survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di lapangan. Padahal, survei KHL merupakan instrumen vital untuk memotret realitas biaya belanja riil yang harus dikeluarkan oleh para pekerja setiap bulannya.

"Belum ada angka pasti yang diputuskan untuk upah minimum 2027, baik itu UMP, UMK, maupun UMSK," tambahnya.

Simulasi Perhitungan: Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Terkait angka usulan kenaikan sebesar 7,5 hingga 9,5 persen tersebut, Said menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan simulasi berdasarkan proyeksi ekonomi makro. Kalkulasi ini menggunakan variabel inflasi, laju pertumbuhan ekonomi, serta penggunaan indeks tertentu sebesar 0,9.

Dalam simulasi awal, KSPI dan Partai Buruh menggunakan asumsi inflasi sebesar 3,20 persen dengan pertumbuhan ekonomi nasional dipatok pada angka 5,43 persen. Meski demikian, Said menekankan bahwa kebijakan pengupahan tidak boleh dipukul rata secara nasional.

Ia mengingatkan pemerintah agar tetap mempertimbangkan disparitas ekonomi antarwilayah. Penyesuaian upah harus tetap berbasis pada data inflasi dan pertumbuhan ekonomi spesifik di masing-masing daerah agar kebijakan tersebut tetap adil dan berkelanjutan bagi dunia usaha maupun pekerja.

Baca Juga

Ikuti Kami

[addtoany]

Tags

Tinggalkan komentar