Gaji Karyawan PHK Wajib Dibayar Full Hingga Putusan MA!

Renita

Gaji Karyawan PHK Wajib Dibayar Full Hingga Putusan MA!

Poros Informasi – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan perlunya penguatan mekanisme perlindungan bagi pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa perusahaan tidak boleh serta-merta menghentikan hak upah buruh selama proses sengketa hukum masih berjalan.

Said Iqbal menyoroti bahwa regulasi perlindungan ketenagakerjaan saat ini seharusnya memberikan kepastian hukum yang lebih ketat. Salah satu poin krusial yang ia suarakan adalah kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan upah pekerja selama proses perselisihan PHK berlangsung, hingga muncul putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung (MA).

Gaji Karyawan PHK Wajib Dibayar Full Hingga Putusan MA!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Mekanisme PHK Kini Tak Bisa Sembarangan

Menurut Said Iqbal, aturan terbaru bertujuan untuk memperketat prosedur pemutusan hubungan kerja agar tidak terjadi tindakan sepihak dari pemberi kerja. Perusahaan kini diwajibkan untuk memberikan pemberitahuan resmi terlebih dahulu kepada pekerja sebelum mengambil langkah PHK.

Selain pemberitahuan, langkah selanjutnya yang wajib dilakukan adalah melakukan perundingan bipartit. Dalam tahapan ini, pekerja memiliki hak untuk didampingi oleh serikat pekerja atau serikat buruh guna memastikan posisi tawar buruh tetap terjaga di hadapan pengusaha.

Alur Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial

Jika upaya musyawarah dalam perundingan bipartit menemui jalan buntu atau tidak menghasilkan kesepakatan, Said menjelaskan bahwa terdapat tahapan hukum yang harus ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah alur penyelesaian sengketa jika terjadi ketidaksepakatan dalam proses PHK:

  1. Mediasi di Dinas Tenaga Kerja: Jika perundingan bipartit gagal, perselisihan akan dibawa ke tahap mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja setempat.
  2. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI): Apabila hasil mediasi (berupa anjuran) tetap tidak disetujui oleh salah satu pihak, maka pihak yang merasa dirugikan berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Dengan adanya kepastian hukum ini, diharapkan hak-hak dasar pekerja, terutama terkait upah, tetap terlindungi meskipun perusahaan sedang dalam proses sengketa hukum terkait status kepegawaian mereka. Hal ini menjadi sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga pekerja di tengah dinamika industri yang fluktuatif.

Baca Juga

Ikuti Kami

[addtoany]

Tags

Tinggalkan komentar