Poros Informasi – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pejabat negara! Rencana kenaikan gaji yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 siap memberikan suntikan finansial bagi para abdi negara. Namun, kenaikan ini tak berlaku menyeluruh. Siapa saja yang beruntung? Simak selengkapnya!
Kenaikan Gaji ASN, Fokus pada Sektor Penting

Perpres 79/2025 yang mulai berlaku sejak 30 Juni 2025, membawa angin segar berupa kenaikan gaji. Namun, fokusnya tertuju pada beberapa kelompok ASN yang dinilai berperan krusial dalam pembangunan nasional. Kenaikan gaji ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan kinerja mereka. Berikut rinciannya:
- Guru: Mengajar generasi penerus bangsa, profesi guru mendapat perhatian khusus dalam kebijakan ini.
- Dosen: Sebagai pilar pendidikan tinggi, dosen juga turut merasakan dampak positif dari kenaikan gaji ini.
- Tenaga Kesehatan: Peran vital tenaga kesehatan dalam menjaga kesehatan masyarakat mendapat apresiasi melalui kenaikan gaji.
- Penyuluh: Para penyuluh yang berperan penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat juga akan mendapatkan kenaikan gaji.
- TNI/Polri: Sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara, TNI dan Polri juga akan merasakan peningkatan penghasilan.
- Pejabat Negara: Kenaikan gaji juga menyasar pejabat negara sebagai bentuk pengakuan atas tanggung jawab besar yang diemban.
Besaran dan Jadwal Kenaikan Gaji
Meskipun Perpres 79/2025 telah berlaku sejak Juni 2025, kenaikan gaji dijadwalkan efektif Oktober 2025, dengan pencairan gaji yang dinaikkan akan dilakukan pada bulan November 2025. Besaran kenaikan gaji bervariasi, bergantung pada golongan dan masa kerja. Berikut rinciannya:
- Golongan I & II: Kenaikan sebesar 8%.
- Golongan III: Kenaikan sebesar 10%.
- Golongan IV: Mendapatkan kenaikan tertinggi, yaitu 12%.
Perlu diingat, informasi ini berdasarkan Perpres 79/2025 dan informasi yang beredar. Detail lebih lanjut mengenai besaran kenaikan gaji untuk masing-masing golongan dan masa kerja dapat diakses melalui kanal resmi pemerintah. Informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum mengenai kebijakan kenaikan gaji bagi ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara.






