Poros Informasi – Kabar angin soal kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2025 santer beredar. PT Taspen (Persero) sebagai pengelola dana pensiun angkat bicara. Benarkah akan ada kenaikan dan dirapel pada November 2025?
Taspen Buka Suara Soal Kenaikan Gaji Pensiunan

Taspen melalui akun Instagram resminya menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025. Hal ini sekaligus membantah informasi yang beredar luas di media sosial.
Penyesuaian Gaji Terakhir dan Komitmen Taspen
Penyesuaian gaji PNS terakhir kali diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Sementara itu, kenaikan pensiun pokok diatur melalui PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan kenaikan sebesar 12% untuk pensiunan PNS dan janda/dudanya. Taspen telah melaksanakan pembayaran penyesuaian tersebut sejak 1 Januari 2024.
Taspen berkomitmen untuk terus menyalurkan gaji dan manfaat pensiun sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap informasi yang sumbernya tidak jelas.
Rencana Pemerintah dan Fokus Kenaikan Gaji ASN
Pemerintah sendiri telah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, terdapat poin mengenai kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kenaikan gaji ASN ini akan difokuskan pada beberapa kelompok, antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Polisi Republik Indonesia (POLRI), dan pejabat negara.






