Poros Informasi – Langkah berani Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam merombak aturan batas harga minimum saham terbukti membawa angin segar bagi dinamika pasar modal Indonesia. Kebijakan penghapusan batas harga terendah di level Rp50 kini dinilai telah berhasil menciptakan mekanisme penemuan harga (price discovery mechanism) yang lebih akurat dan transparan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa perubahan regulasi ini telah memungkinkan harga saham bergerak lebih organik. Hal ini sejalan dengan tujuan awal kebijakan untuk menciptakan pasar yang lebih efisien.

Mekanisme Pasar yang Lebih Realistis
Sejak kebijakan ini mulai diberlakukan, pasar tidak lagi terpaku pada angka psikologis Rp50. Hasan menjelaskan bahwa saat ini harga saham sudah mulai bergerak berdasarkan kekuatan fundamental dan dinamika pasar yang sebenarnya.
"OJK sejak awal mendukung penuh penerapan kebijakan ini. Berdasarkan pantauan kami sejak implementasinya, mekanisme penciptaan harga pasar yang wajar atau price discovery mechanism sudah mulai berjalan dengan baik," ujar Hasan dalam forum RKDB di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, penghapusan batas bawah ini memberikan ruang bagi investor untuk melakukan transaksi berdasarkan ekspektasi pasar yang sesungguhnya. Harga saham kini tidak lagi "terjebak" di angka stagnan, melainkan mengikuti hukum permintaan dan penawaran (supply and demand).
Likuiditas Meningkat di Level Harga Baru
Salah satu dampak positif yang paling terasa adalah kembalinya aktivitas perdagangan pada saham-saham yang sebelumnya sempat "mati suri" karena tertahan di batas minimum.
Hasan mencatat adanya peningkatan likuiditas yang signifikan pada saham-saham yang kini diperdagangkan di bawah level Rp50. "Kami melihat beberapa saham yang sebelumnya tidak ada aktivitas perdagangan karena tertahan di Rp50, kini justru bisa ditransaksikan dengan sangat aktif di bawah harga tersebut dengan tingkat likuiditas yang memadai," tambahnya.
Menepis Kekhawatiran Penurunan Harga Berkelanjutan
Munculnya kekhawatiran bahwa penghapusan batas Rp50 akan memicu penurunan harga saham secara tak terkendali ternyata tidak terbukti di lapangan. OJK mengamati bahwa setelah saham mencapai titik keseimbangan baru, harga cenderung stabil.
Menariknya, alih-alih terus merosot, sejumlah saham justru menunjukkan tanda-tanda pemulihan. "Ketika harga telah mencapai titik keseimbangan pasar yang baru, kita melihat harganya tidak terus merosot. Justru harga mulai tertahan, bahkan ada beberapa emiten yang mulai menunjukkan tren kenaikan kembali," pungkas Hasan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia sedang menuju fase pendewasaan, di mana harga aset ditentukan oleh nilai intrinsik dan sentimen pasar yang sehat, bukan sekadar batasan regulasi yang kaku.






