Geger! OJK Panggil Kredivo-KrediFazz, Praktik Debt Collector Disorot!

Renita

Poros Informasi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia pada Kamis, 23 Juli 2026. Pemanggilan ini dilakukan menyusul maraknya informasi di media sosial terkait dugaan tindakan tidak etis, bahkan pelecehan seksual, yang dilakukan oleh petugas penagihan (debt collector) terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Insiden ini menyoroti kembali pentingnya kepatuhan terhadap standar etika dan perlindungan konsumen dalam industri jasa keuangan digital.

Latar Belakang Insiden Penagihan dan Respon OJK

Geger! OJK Panggil Kredivo-KrediFazz, Praktik Debt Collector Disorot!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kasus yang mencuat ke publik ini melibatkan seorang pengguna aplikasi Kredivo, di mana fasilitas pinjaman tunai yang menjadi pokok permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui platform tersebut. Penagihan lapangan, sebagaimana dijelaskan, dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, OJK telah meminta penjelasan mendalam mengenai kronologi kejadian, hasil investigasi awal, serta langkah penanganan dan rencana perbaikan yang akan dilakukan oleh kedua perusahaan.

Penegasan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan

OJK menegaskan kembali prinsip fundamental bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tetap memikul tanggung jawab penuh atas segala aktivitas yang dilaksanakan oleh pihak ketiga atas nama PUJK. "Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku," ujar Agus Firmansyah, menekankan pentingnya kepatuhan tanpa kompromi. Pernyataan ini menjadi pengingat keras bagi seluruh entitas keuangan yang mengandalkan pihak ketiga dalam operasionalnya.

Mandat OJK untuk Perbaikan Komprehensif

Menindaklanjuti insiden ini, OJK memberikan sejumlah mandat kepada Kredivo Finance Indonesia dan KreditFazz Digital Indonesia. Mereka diwajibkan untuk segera melakukan investigasi internal yang menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi, melibatkan semua pihak terkait, serta menyampaikan hasilnya kepada OJK. Selain itu, evaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, termasuk mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyedia jasa penagihan, menjadi prioritas. OJK juga meminta peninjauan dan penguatan kebijakan, prosedur, serta standar operasional kegiatan penagihan. Langkah tegas harus diambil terhadap pihak yang terbukti melanggar, diikuti dengan perbaikan sistematis dan penyampaian informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat luas.

Kasus ini menjadi momentum penting bagi industri fintech lending untuk memperkuat komitmen terhadap praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab. OJK, sebagai regulator, menunjukkan keseriusannya dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan serta melindungi hak-hak konsumen, memastikan bahwa pertumbuhan inovasi tidak mengorbankan aspek fundamental perlindungan dan etika.

Baca Juga

Ikuti Kami

[addtoany]

Tags

Tinggalkan komentar