Poros Informasi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melancarkan serangan besar-besaran terhadap maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal. Hingga April 2025, tercatat 1.123 entitas pinjol ilegal telah diblokir. Angka ini menunjukkan komitmen OJK dalam melindungi konsumen dari praktik-praktik keuangan yang merugikan. Bukan hanya pinjol, OJK juga berhasil memblokir 209 entitas investasi ilegal yang beroperasi melalui platform digital.
Serangan OJK terhadap Pinjol Ilegal

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari strategi OJK untuk memperkuat perlindungan konsumen dan memberantas entitas keuangan ilegal hingga tahun 2025. "Sepanjang Januari hingga 30 April 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjol ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal," ungkap Friderica dalam keterangannya di Jakarta.
Lonjakan Pengaduan dan Aksi Satgas PASTI
Data yang dirilis OJK juga menunjukkan peningkatan pengaduan masyarakat terkait pinjol dan investasi ilegal. Selama empat bulan pertama tahun 2025, OJK menerima 1.899 pengaduan terkait pinjol ilegal dan 424 pengaduan terkait investasi ilegal. Hal ini menunjukkan tingginya angka masyarakat yang menjadi korban praktik-praktik ilegal tersebut.
Untuk memperkuat upaya pemberantasan, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) yang dibentuk OJK berhasil menemukan 2.422 nomor kontak debt collector yang digunakan oleh pinjol ilegal. Nomor-nomor tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk ditindaklanjuti. Langkah ini diharapkan dapat membatasi aksi-aksi intimidasi dan teror dari debt collector pinjol ilegal.
Data ini menunjukkan bahwa OJK serius dalam memberantas praktik pinjol ilegal dan melindungi konsumen. Dengan langkah-langkah tegas dan kolaborasi antar lembaga, diharapkan dapat menekan angka pinjol ilegal dan menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman dan tertib.