HUT RI ke-81: Buruh Tagih Janji Kesejahteraan, Ada Apa?

Renita

Poros Informasi – Di tengah gemuruh perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, suara lantang dari kalangan buruh dan serikat pekerja menggema, mengingatkan bahwa kemerdekaan sejati melampaui sekadar euforia seremonial. Bagi mereka, momentum bersejarah ini adalah panggilan untuk mewujudkan amanat konstitusi: perlindungan, kesejahteraan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, khususnya para pekerja.

Makna Kemerdekaan Sejati dalam Lensa Ekonomi Pekerja

HUT RI ke-81: Buruh Tagih Janji Kesejahteraan, Ada Apa?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, menegaskan bahwa bagi kaum buruh, esensi kemerdekaan harus termanifestasi dalam realitas ekonomi yang konkret. "Kemerdekaan itu berarti pekerjaan yang bermartabat, upah yang layak dan adil, kepastian hubungan kerja yang tidak rentan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), jaminan sosial yang komprehensif, serta prospek masa depan yang lebih cerah dan stabil," ujar Mirah pada Senin (17/8/2026). Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa kemerdekaan ekonomi adalah pilar utama bagi kemerdekaan bangsa secara keseluruhan.

Tiga Pilar Tuntutan Mendesak Pemerintah

Menyikapi urgensi tersebut, Mirah Sumirat mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah strategis dan nyata dalam tiga area krusial yang menjadi fondasi kesejahteraan pekerja. Tuntutan ini bukan sekadar daftar keinginan, melainkan refleksi dari kondisi riil yang dihadapi jutaan pekerja di Indonesia.

Mendorong Pengesahan RUU Perampasan Aset: Katalis Investasi dan Lapangan Kerja

Poin pertama yang disoroti adalah percepatan penyelesaian dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut Mirah, korupsi bukan hanya mengikis keuangan negara dan hak-hak rakyat, tetapi juga menjadi tembok penghalang utama bagi masuknya investasi yang sehat dan penciptaan lapangan kerja baru. "Praktik korupsi menciptakan iklim usaha yang tidak kondusif, menghambat pertumbuhan ekonomi, dan pada akhirnya merugikan pekerja melalui minimnya peluang kerja dan stagnasi upah," jelasnya, menekankan dampak ekonomi makro dari kejahatan kerah putih ini. Pengesahan RUU ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan membuka lebih banyak kesempatan kerja.

Menjawab Tantangan PHK Massal dan Kebutuhan Upah Adil

Selain isu korupsi, serikat pekerja juga menyoroti fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang kerap menghantui sektor industri, serta kebutuhan mendesak akan upah yang adil dan mampu menopang kehidupan layak. Meskipun tidak secara eksplisit disebutkan sebagai RUU, tuntutan ini tersirat kuat dalam visi kemerdekaan yang diusung buruh. Mereka berharap pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang lebih protektif terhadap pekerja, mencegah gelombang PHK yang tidak proporsional, dan memastikan skema pengupahan yang transparan dan berkeadilan, sejalan dengan peningkatan produktivitas dan biaya hidup. Ini menjadi krusial untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi rumah tangga.

Dengan demikian, bagi kalangan buruh, perayaan HUT ke-81 RI bukan sekadar refleksi masa lalu, melainkan momentum krusial untuk menatap masa depan dengan aksi nyata. Ini adalah seruan untuk pemerintah agar tidak hanya merayakan simbol kemerdekaan, tetapi juga mewujudkan substansinya melalui kebijakan ekonomi yang pro-pekerja dan berpihak pada keadilan sosial.

Baca Juga

Ikuti Kami

[addtoany]

Tags

Tinggalkan komentar