Poros Informasi – Kabar mengejutkan datang dari Istana Negara. Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), perusahaan pulp dan kertas yang beroperasi di Sumatera Utara. Keputusan ini sontak menjadi sorotan, mengingat sebelumnya perusahaan ini sempat menjadi perhatian khusus dari tokoh berpengaruh seperti Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut Pernah Usulkan Pencabutan Izin

Pencabutan izin ini sejalan dengan pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu. Luhut, yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), secara terbuka mengkritik keberadaan Toba Pulp Lestari. Ia bahkan menyarankan kepada Presiden Prabowo untuk mencabut izin perusahaan tersebut.
Kerusakan Lingkungan Jadi Alasan Utama?
Alasan utama di balik usulan tersebut adalah dugaan kerusakan lingkungan yang masif akibat operasional perusahaan. Luhut menilai, keberadaan perusahaan yang menguasai lahan yang luas di Sumatera Utara tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi negara, justru menimbulkan kerusakan lingkungan yang merugikan.
"Masa kita dikontrol oleh satu orang saja yang menguasai hampir 200.000 hektare tanah di sana? Ya enggak benar lah," tegas Luhut kala itu.
Selain itu, Toba Pulp Lestari juga masuk dalam daftar 28 perusahaan yang dinilai melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Respon Toba Pulp Lestari
Menanggapi kabar pencabutan izin ini, pihak Toba Pulp Lestari menyatakan bahwa mereka belum menerima keputusan tertulis resmi dari pemerintah.
"Perseroan saat ini sedang melakukan klarifikasi dan koordinasi aktif dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, status administratif, serta implikasi dari pernyataan pemerintah dimaksud," ujar Hendry, Legal & Litigation Section Head INRU, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pihak perusahaan juga menegaskan akan terus berupaya untuk mencari solusi terbaik terkait permasalahan ini.






