Jangan Sampai Kena Denda! 3 Lokasi Ini Haram Bunyikan Klakson

Renita

Jangan Sampai Kena Denda! 3 Lokasi Ini Haram Bunyikan Klakson

Poros Informasi – Penggunaan klakson saat berkendara sering dianggap remeh, padahal bisa berdampak besar, terutama di lokasi-lokasi tertentu. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) mengingatkan para pengendara tentang tiga lokasi penting di mana penggunaan klakson sangat tidak disarankan, bahkan dilarang. Melanggar aturan ini bukan hanya soal etika, tapi juga bisa berujung sanksi.

3 Lokasi ‘Haram’ Klakson yang Wajib Diketahui Pengendara

 Jangan Sampai Kena Denda! 3 Lokasi Ini Haram Bunyikan Klakson
Gambar Istimewa : img.okezone.com

1. Rumah Sakit: Zona Hening Demi Kesembuhan

Rumah sakit adalah area yang membutuhkan ketenangan maksimal bagi pasien untuk pemulihan. Suara klakson yang bising dapat mengganggu konsentrasi tenaga medis dan memperburuk kondisi pasien yang sensitif terhadap suara. Lebih dari itu, suara keras bisa memicu stres dan kecemasan, yang justru menghambat proses penyembuhan. Menjaga lingkungan tenang di sekitar rumah sakit adalah kewajiban moral setiap pengguna jalan.

2. Sekolah: Jaga Konsentrasi Demi Masa Depan Bangsa

Sekolah adalah tempat generasi muda menuntut ilmu. Proses belajar mengajar membutuhkan lingkungan yang kondusif dan bebas gangguan. Klakson yang berisik dapat mengganggu konsentrasi siswa dan guru, serta menciptakan suasana tidak nyaman. Suara keras juga dapat memicu stres pada siswa, yang berdampak negatif pada prestasi akademik. Menjaga ketenangan di sekitar sekolah adalah bentuk dukungan terhadap pendidikan dan masa depan bangsa.

Baca Juga

Ikuti Kami

Tags

Tinggalkan komentar