Kasus Kematian Dosen Untag: Polda Jateng Patsus AKBP B, Diduga Langgar Kode Etik Tinggal Serumah Tanpa Ikatan Sah

Amalia Citra

Amalia Citra

Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, D (35). Saksi kunci dalam insiden tersebut, AKBP B (56), yang juga merupakan anggota Polri, kini resmi menjalani Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari.

Keputusan penempatan khusus ini diambil oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jateng setelah menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh AKBP B.

Pelanggaran Kode Etik: Tinggal Bersama Tanpa Pernikahan Sah

 

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Saiful Anwar, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (19/11/2025) menyimpulkan AKBP B diduga kuat melanggar Kode Etik Profesi Polri.

“AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV [D] tanpa ikatan perkawinan yang sah,” terang Kombes Saiful Anwar dalam keterangan resminya.

Penempatan khusus (Patsus) terhadap AKBP B dimulai sejak 19 November hingga 8 Desember 2025. Penempatan ini merupakan langkah awal yang diambil Propam guna memastikan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dapat berjalan secara objektif, transparan, dan terukur.

Kronologi Kematian Dosen Untag di Semarang

Peristiwa yang menyeret nama AKBP B berawal dari penemuan jasad D (35), dosen asal Purwokerto, di sebuah kamar kost/hotel di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin (17/11/2025) dini hari. Korban diketahui menginap bersama AKBP B di kamar tersebut.

Kapolsek Gajahmungkur, AKP Nasoir, sebelumnya mengonfirmasi bahwa korban meninggal dunia di kamar tersebut dan dugaan awal mengarah pada kematian karena sakit. Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan, korban sempat menjalani pengobatan rawat jalan selama dua hari berturut-turut sebelum ditemukan meninggal. Hasil pemeriksaan dari Tim Inafis dan dokter RSUP Dr Kariadi juga menegaskan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Komitmen Polda Jateng: Tidak Ada Pengecualian

Meskipun dugaan kematian adalah karena sakit, Propam tetap memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh AKBP B terkait hubungannya dengan korban D.

Kombes Saiful Anwar menekankan bahwa Polda Jateng berkomitmen untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya, tanpa memandang pangkat atau jabatan.

“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.

Saat ini, penanganan kasus kematian dosen Untag tersebut telah diambil alih oleh Polda Jateng, sementara proses pemeriksaan etik terhadap AKBP B terus berjalan di Bid Propam.

Apakah Anda ingin mencari tahu perkembangan terbaru dari proses pemeriksaan etik AKBP B, atau informasi mengenai kasus kematian dosen D? Sumber : Garengongko

Baca Juga

Ikuti Kami

Tags

Tinggalkan komentar