Poros Informasi – Yogyakarta – Sebuah langkah strategis diambil oleh PLN Icon Plus, subholding PT PLN (Persero) di bidang digital, dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kemitraan ini diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama di sektor perdata dan tata usaha negara (Datun), bertujuan untuk membentengi aspek hukum dalam setiap aktivitas usaha serta mendukung operasional dan pengembangan layanan perusahaan. Perjanjian ini, yang diteken pada Minggu, 19 April 2026, menandai komitmen serius dalam menjaga integritas bisnis di tengah ekspansi infrastruktur digital.
Memperkuat Fondasi Hukum Bisnis Digital

Direktur Utama PLN Icon Plus, Chipta Perdana, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan pilar penting dalam membangun tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Menurutnya, pendampingan hukum dari Kejaksaan menjadi esensial guna memastikan setiap manuver bisnis berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Kami tidak hanya fokus membangun infrastruktur digital yang canggih, melainkan juga memastikan seluruh prosesnya berdiri di atas fondasi hukum dan tata kelola yang kokoh. Ini adalah jaminan bagi keberlanjutan dan kepercayaan publik terhadap layanan kami," ujar Chipta, menekankan komitmen perusahaan terhadap kepatuhan hukum dan transparansi.
Dampak Nyata di Lapangan
Senada dengan Chipta, Senior Manager PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah, Leandra Agung Tri Radi Putra, menambahkan bahwa sinergi ini akan memberikan penguatan signifikan terhadap pelaksanaan operasional dan ekspansi layanan di wilayah kerjanya.
"Dukungan pendampingan hukum ini memberikan kami keyakinan penuh dalam mengimplementasikan berbagai program pengembangan jaringan dan layanan digital. Lebih dari itu, kerja sama ini juga menjamin bahwa seluruh proses bisnis kami selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku, meminimalkan risiko hukum yang mungkin timbul," jelas Leandra, menyoroti aspek kepastian hukum bagi tim di lapangan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat dan mitra.
Spektrum Pendampingan Hukum yang Luas
Lingkup kerja sama ini sangat komprehensif, meliputi pendampingan dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan, penyusunan serta penelaahan kontrak-kontrak penting, penanganan sengketa di bidang perdata dan tata usaha negara, upaya penertiban aset perusahaan, hingga proses penagihan piutang. Cakupan ini sejalan dengan mandat dan peran bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku, menegaskan peran Kejaksaan sebagai pengawal hukum bagi entitas negara dan BUMN.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi PLN Icon Plus dalam menjalankan visi transformasinya sebagai penyedia infrastruktur dan layanan digital terdepan, sekaligus menjaga integritas dan akuntabilitas perusahaan di mata publik serta investor. Ini adalah investasi jangka panjang dalam kepatuhan hukum yang akan mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.






