Poros Informasi – Dinamika transformasi pasar modal Indonesia memasuki babak baru seiring dengan proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang tengah berjalan. Di tengah spekulasi mengenai siapa saja aktor besar yang akan menguasai struktur kepemilikan bursa, Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan pernyataan tegas terkait posisi pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
Menjaga Batas Antara Regulator dan Penyelenggara

Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang digelar di Jakarta pada Selasa (3/11/2026), Suahasil Nazara mengklarifikasi bahwa Kementerian Keuangan tidak akan mengambil peran sebagai pemegang saham di PT Bursa Efek Indonesia. Keputusan ini diambil untuk menjaga integritas fungsi pemerintahan dalam ekosistem keuangan nasional.
Suahasil menjelaskan bahwa terdapat garis pemisah yang jelas antara peran regulator dan operator. Menurutnya, Kementerian Keuangan memegang mandat utama sebagai perumus kebijakan (policymaker), sementara BEI memiliki fungsi teknis sebagai penyelenggara perdagangan di pasar modal.
"Saya ingin menegaskan di sini bahwa Kementerian Keuangan tidak akan masuk sebagai pemilik saham BEI," ujar Suahasil di hadapan awak media.
Fokus pada Pengawasan dan Reformasi Pasar
Meski memilih untuk tidak menanamkan modal secara langsung, bukan berarti peran pemerintah melemah. Suahasil menekankan bahwa Kemenkeu tetap memegang kendali dalam aspek pengawasan. Pemerintah akan terus mengawal setiap langkah reformasi pasar modal yang diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pihak bursa.
Kemenkeu berkomitmen untuk memastikan bahwa rencana aksi yang telah disusun dapat mencapai target yang diharapkan guna menciptakan pasar modal yang lebih sehat dan transparan. Koordinasi intensif akan terus dilakukan untuk memantau pencapaian target-target strategis tersebut.
Danantara Indonesia Siap Ambil Alih Peran Investor
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026, pintu kepemilikan saham bursa sebenarnya terbuka lebar bagi berbagai institusi, termasuk Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia).
Namun, arah angin investasi tampaknya lebih condong ke Danantara Indonesia. Berbeda dengan Kemenkeu, lembaga ini telah menunjukkan ketertarikan serius untuk masuk ke dalam struktur kepemilikan BEI.
Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, sebelumnya telah memberikan sinyal kuat mengenai rencana ini. Dalam skema demutualisasi yang sedang berlangsung, Danantara diprediksi akan mengambil porsi kepemilikan saham di kisaran 5 hingga 10 persen. Langkah ini menandai pergeseran strategi pengelolaan aset negara, di mana peran investasi lebih diarahkan melalui badan pengelola investasi khusus dibandingkan melalui kementerian teknis.






