Poros Informasi – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan terobosan baru dalam pembayaran kompensasi kepada dua BUMN raksasa, PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero). Skema pembayaran kini dirancang lebih gesit dan terstruktur, meninggalkan mekanisme kuartalan yang lama.
Pembayaran Kompensasi Dipercepat, PLN dan Pertamina Tersenyum Lebar

Purbaya menjelaskan bahwa percepatan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas keuangan kedua perusahaan. Dengan skema baru, pembayaran kompensasi dilakukan setiap bulan, memberikan kepastian arus kas yang lebih baik bagi PLN dan Pertamina.
Skema Pembayaran Bulanan: 70% di Awal, Sisanya Menyusul
"Subsidi kan otomatis keluar tiap bulan. Untuk kompensasi, kita buat sistem baru. Kita bayar 70 persennya tiap bulan. Nanti di bulan ke-8, kita hitung ulang, kurang atau lebih. Kalau sudah clear, 30 persen sisanya langsung kita bayar," papar Purbaya, Selasa (21/10/2025).
Dana Sudah Siap, Tinggal Proses Administrasi
Purbaya memastikan bahwa dana kompensasi sudah tersedia dan siap dicairkan. Saat ini, proses pencairan tinggal menunggu kelengkapan administrasi dari pihak PLN dan Pertamina.
"Kita sudah kirim surat ke Pertamina dan PLN bahwa dananya sudah available. Tinggal mereka kirim surat ke kita. Setelah itu, langsung kita cairkan. Ini sudah disetujui oleh tiga menteri, jadi tidak ada masalah," tegas Purbaya.
Dengan skema pembayaran yang lebih cepat dan terstruktur ini, diharapkan PLN dan Pertamina dapat menjalankan operasionalnya dengan lebih optimal, serta memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.






