Poros Informasi – Pemerintah Indonesia secara tegas mengukuhkan komitmennya dalam memerangi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terus membayangi, terutama di tengah bayang-bayang fenomena El Nino yang mengancam. Melalui penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah mengeluarkan payung hukum baru yang secara signifikan memperketat larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, sekaligus mengatur ulang pengecualian berbasis kearifan lokal. Langkah ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh elemen pemerintahan, dari pusat hingga daerah, serta masyarakat luas, untuk menyelaraskan gerak dalam pencegahan dan pengendalian Karhutla.
Inpres ini hadir sebagai respons proaktif pemerintah terhadap lonjakan kasus kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi di berbagai wilayah, yang tidak hanya merugikan ekosistem tetapi juga berdampak serius pada kesehatan masyarakat dan perekonomian nasional. Kebijakan ini menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dan penegakan hukum yang lebih rigid.

Mengapa Regulasi Ini Mendesak?
Di tengah kondisi iklim global yang semakin tidak menentu dan ancaman El Nino yang berpotensi memperparah kekeringan, risiko Karhutla meningkat tajam. Pemerintah menyadari bahwa pendekatan yang komprehensif dan penegakan aturan yang tanpa kompromi adalah kunci untuk mencegah bencana ekologis berulang. Inpres ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menyatukan langkah berbagai pihak dalam upaya mitigasi dan penanggulangan Karhutla.
Tiga Pilar Penegasan Kebijakan Anti-Pembakaran
Inpres Nomor 11 Tahun 2026 memuat tiga poin utama yang menjadi fondasi penegasan kebijakan pemerintah:
- Penegasan Kembali Larangan Mutlak: Inpres ini secara eksplisit menegaskan kembali larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta larangan melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan. Ini adalah upaya untuk menghilangkan ambiguitas dan memastikan bahwa praktik pembakaran lahan, dalam bentuk apa pun, adalah tindakan ilegal.
- Menutup Celah Legalisasi: Pemerintah memastikan bahwa tidak akan ada kebijakan, produk hukum daerah, keputusan tata usaha negara, perizinan, persetujuan, maupun diskresi pejabat pemerintah pusat dan daerah yang dapat diinterpretasikan sebagai legalisasi pembakaran hutan dan/atau lahan. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk membenarkan praktik pembakaran yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Pembatasan Ketat Praktik Kearifan Lokal: Poin krusial lainnya adalah pembatasan ketat terhadap pengecualian larangan pembakaran hutan dan/atau lahan yang berbasis kearifan lokal. Inpres ini menekankan bahwa praktik tersebut harus dilaksanakan secara ketat dan proporsional, serta tidak dapat ditafsirkan sebagai pembenaran umum untuk membuka lahan dengan cara membakar.
Kearifan Lokal: Antara Tradisi dan Regulasi Ketat
Aspek kearifan lokal dalam pembukaan lahan seringkali menjadi perdebatan. Inpres ini mencoba menjembatani dilema antara pelestarian tradisi dan kebutuhan mendesak untuk melindungi lingkungan. Penerapan kearifan lokal, seperti praktik membakar lahan dalam skala kecil untuk pertanian subsisten, kini hanya dapat dilakukan setelah kondisi dinyatakan aman. Artinya, setelah masa tanggap darurat, siaga darurat, dan transisi darurat Karhutla dinyatakan selesai oleh kepala daerah setempat.
Pembatasan ini menegaskan bahwa kearifan lokal bukanlah lampu hijau untuk praktik pembakaran yang tidak terkontrol. Sebaliknya, ia harus tunduk pada prinsip kehati-hatian dan hanya boleh diterapkan dalam kondisi yang benar-benar aman, di bawah pengawasan ketat, dan tidak boleh menjadi justifikasi umum yang mengabaikan risiko Karhutla.
Respons Sektor Swasta: Dukungan untuk Sinergi Nasional
Langkah pemerintah ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk sektor swasta. Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Soewarso, menyambut baik penerbitan Inpres tersebut. Menurutnya, regulasi ini dapat menjadi landasan krusial untuk menyamakan langkah seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah dan mengendalikan Karhutla.
"Pada masa kritis menghadapi El Nino, kebijakan pemerintah yang mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk pengaturan ketat terhadap pembakaran berbasis kearifan lokal, menjadi prakondisi penting untuk memastikan kesamaan langkah seluruh pihak dalam pencegahan dan pengendalian Karhutla," ujar Soewarso, seperti dikutip Poros Informasi pada Sabtu (5/9/2026). Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam menghadapi tantangan lingkungan yang kompleks.
Penerbitan Inpres Nomor 11 Tahun 2026 ini menandai babak baru dalam upaya Indonesia memerangi Karhutla. Dengan penegasan larangan dan pengaturan ketat terhadap kearifan lokal, pemerintah menunjukkan komitmen tak tergoyahkan untuk melindungi hutan dan lahan dari praktik pembakaran yang merusak. Tantangan selanjutnya adalah implementasi yang konsisten dan kolaborasi erat dari seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang lestari dan bebas dari asap Karhutla.






