Poros Informasi – Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru saja terpilih untuk masa bakti 2026 hingga 2031 mengemban tugas krusial: memastikan stabilitas sektor perbankan. Mereka didesak untuk tidak hanya menjaga kualitas aset bank, tetapi juga memperketat pengawasan, khususnya pada segmen yang rentan seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Desakan ini muncul di tengah tren peningkatan penyaluran kredit, yang paradoksnya, bisa menyembunyikan potensi risiko.
Tugas Berat di Tengah Ancaman Sektor Rentan

Josua Pardede, Chief Economist Permata Bank, menyoroti urgensi pengawasan mikro. Menurutnya, serangkaian pencabutan izin usaha beberapa BPR belakangan ini merupakan indikator jelas adanya potensi risiko signifikan dalam segmen tersebut. "Data faktual mengenai tingkat pencabutan izin BPR secara gamblang menunjukkan bahwa pengawasan pada level mikro menjadi sangat krusial dan tidak bisa ditawar," tegas Josua, menekankan pentingnya perhatian detail pada operasional bank-bank kecil.
Latar belakang desakan ini semakin relevan mengingat daftar bank yang mengalami kebangkrutan di Indonesia sepanjang tahun 2026 terus bertambah panjang. OJK sendiri baru-baru ini telah mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya yang berlokasi di Petojo Utara, Jakarta Pusat. Keputusan ini diambil setelah upaya penyehatan oleh pengurus dan pemegang saham BPR tersebut menemui jalan buntu.
Edwin Nurhadi, Kepala OJK Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, menjelaskan bahwa langkah pencabutan izin ini adalah bagian integral dari strategi pengawasan OJK. "Tindakan ini esensial untuk menjaga dan memperkuat fondasi industri perbankan nasional, sekaligus memelihara kepercayaan publik terhadap stabilitas sistem keuangan," ujarnya dalam pernyataan resmi yang diterima porosinformasi.co.id di Jakarta.
Gelombang Kebangkrutan Bank di Awal 2026
Dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2026 saja, tercatat sudah ada lima bank yang izin usahanya dicabut oleh OJK. Berbagai faktor melatarbelakangi keputusan berat ini, mulai dari praktik fraud atau kecurangan yang merugikan, hingga kegagalan fundamental pemegang saham dalam melakukan upaya penyehatan yang diperlukan untuk keberlangsungan BPR.
Berikut adalah beberapa bank yang izin usahanya telah dicabut dalam periode tersebut:
Daftar Bank yang Dicabut Izin Usahanya
- BPR Suliki Gunung Mas: Berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, BPR ini menjadi yang pertama dicabut izinnya pada awal tahun. Keputusan OJK ini diresmikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 pada tanggal 7 Januari 2026.
- BPR Prima Master Bank: Bank yang berkantor pusat di Jalan Jembatan Merah Nomor 15-17, Kota Surabaya, Jawa Timur ini menyusul pada akhir Januari. Pencabutan izinnya dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026, efektif per 27 Januari 2026.
- Perumda BPR Bank Cirebon: Pada 9 Februari 2026, giliran Perumda BPR Bank Cirebon yang izin usahanya resmi dicabut. Langkah ini diambil menyusul permintaan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang telah memulai proses likuidasi, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026.
Dengan tantangan yang membayangi sektor perbankan, khususnya segmen BPR dan BPD, kinerja Dewan Komisioner OJK yang baru akan menjadi penentu penting dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.






