Poros Informasi – Jakarta – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah melakukan audit finansial mendalam untuk menentukan besaran pasti dana beasiswa yang wajib dikembalikan oleh salah satu alumninya, Arya Iwantoro, yang juga dikenal sebagai suami dari Dwi Sasetyaningtyas. Kasus ini menarik perhatian publik luas, mengingat implikasinya terhadap tata kelola dana pendidikan negara.
Proses Kalkulasi Dana Beasiswa yang Telah Digelontorkan

Direktur Utama LPDP, Sudarto, menegaskan bahwa proses penghitungan ini dilakukan secara cermat. "Kami memiliki data lengkap dan mekanisme perhitungan yang terstruktur untuk kasus ini," ujar Sudarto, menjelaskan kompleksitas di balik angka-angka tersebut. Ia merinci bahwa periode studi Arya Iwantoro mencakup dua fase, yaitu antara tahun 2015-2016 dan berlanjut dari 2017 hingga 2021.
LPDP saat ini sedang mengkalkulasi seluruh komponen biaya pendidikan yang telah disalurkan, termasuk pokok dana beasiswa dan potensi nilai bunga yang terakumulasi selama rentang waktu tersebut. Perhitungan ini memerlukan ketelitian ekstra mengingat durasi beasiswa yang cukup panjang dan berbagai komponen biaya yang mungkin terlibat.
Transparansi untuk Kepentingan Publik
Sudarto menambahkan bahwa hasil akhir dari kalkulasi ini akan diumumkan secara transparan kepada publik setelah seluruh tahapan perhitungan rampung. Penekanan pada transparansi ini didasari oleh pertimbangan bahwa isu beasiswa, terutama yang melibatkan pengembalian dana, adalah domain yang sangat relevan dengan akuntabilitas penggunaan anggaran negara dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga seperti LPDP. Pengumuman ini diharapkan dapat menjawab spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Komitmen Pengembalian Dana dari Penerima Beasiswa
Sebelumnya, sinyal positif terkait pengembalian dana ini telah disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menyatakan bahwa Arya Iwantoro telah berkomitmen untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa LPDP yang telah diterimanya kepada kas negara.
Komitmen ini menjadi krusial dalam menjaga integritas program beasiswa dan memberikan preseden bagi penerima beasiswa lainnya mengenai tanggung jawab finansial yang melekat pada fasilitas pendidikan dari negara. Langkah pengembalian dana ini diharapkan menjadi penegasan bahwa setiap rupiah yang digelontorkan untuk pendidikan adalah investasi yang harus dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, publik kini menanti pengumuman resmi dari LPDP mengenai angka pasti yang harus disetor kembali, sebuah langkah penting dalam menegakkan disiplin anggaran dan memastikan setiap rupiah dana pendidikan digunakan sesuai peruntukannya.






