Poros Informasi – Kehebohan melanda jagat ekonomi Tanah Air beberapa hari terakhir. Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, putri Presiden Soeharto yang akrab disapa Tutut Soeharto, mengejutkan publik dengan gugatannya terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada 12 September 2025. Namun, kejutan lain pun muncul; gugatan tersebut mendadak dicabut.
Gugatan Misterius, Dicabut Tanpa Jejak?

Menkeu Purbaya sendiri yang membocorkan informasi pencabutan gugatan tersebut. Pernyataan mengejutkan ini disampaikannya di Kompleks Parlemen DPR pada Kamis (18/9/2025). "Saya dengar sudah dicabut barusan," ujarnya singkat. Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik dan para pengamat ekonomi. Apakah ada kesepakatan di luar pengadilan? Apa motif di balik gugatan dan pencabutan mendadak ini?
Hubungan Baik, Salam Terkirim?
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan hubungan baiknya dengan Tutut Soeharto tetap terjaga. Bahkan, keduanya saling bertukar salam. "Dan Bu Tutut kirim salam juga ke saya. Saya juga kirim salam sama beliau," tegas Purbaya. Pernyataan ini seakan memberi sinyal bahwa pencabutan gugatan tersebut terjadi atas kesepakatan damai di luar jalur hukum. Namun, kejelasan mengenai isi gugatan dan alasan pencabutan masih menjadi misteri.
PTUN dan Kementerian Keuangan Belum Berbicara
Pihak PTUN Jakarta sendiri mengaku belum bisa memastikan status pencabutan gugatan tersebut. Sementara itu, Kementerian Keuangan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI), Deni Surjantoro, menyatakan belum menerima surat pemberitahuan gugatan sebelum kabar pencabutan beredar. Ketidakjelasan informasi dari kedua instansi ini semakin memperkuat spekulasi dan menimbulkan pertanyaan publik.
Gugatan Setelah Reshuffle Kabinet
Menariknya, gugatan ini diajukan tak lama setelah Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menkeu baru menggantikan Sri Mulyani Indrawati dalam reshuffle Kabinet Merah Putih pada 8 September 2025. Waktu pengajuan gugatan yang berdekatan dengan pergantian Menkeu ini tentu memicu berbagai interpretasi dan spekulasi di tengah publik. Apakah ada kaitan antara gugatan dan pergantian Menkeu? Pertanyaan ini masih menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan pengamat ekonomi dan masyarakat luas. Kejelasan mengenai hal ini masih dinantikan.






