Poros Informasi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengungkap dalang di balik dugaan tindak pidana pasar modal yang mengguncang PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) antara tahun 2020 hingga 2022. Kasus ini melibatkan manipulasi harga saham, insider trading, dan rekayasa penawaran umum perdana (IPO), dengan dua nama besar kini ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang mantan direktur dari sekuritas ternama.
Aktor Utama di Balik Dugaan Manipulasi Pasar

Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, pada Rabu (4/3/2026) di Jakarta, mengumumkan penetapan status tersangka kepada ASS, yang diidentifikasi sebagai beneficial owner PT BEBS, serta MWK, mantan Direktur Investment Banking PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI). Penetapan ini menandai babak baru dalam upaya OJK membersihkan pasar modal dari praktik-praktik ilegal yang merugikan investor dan integritas pasar.
Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari upaya penyidikan intensif OJK, yang sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan. Langkah tersebut diambil untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam pengembangan penyidikan kasus yang kompleks ini.
Modus Operandi dan Dampak Fantastis
Skema Manipulasi Informasi dan Dana IPO
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga kuat melakukan manipulasi informasi fakta material. Salah satu modusnya adalah dengan tidak melaporkan pihak-pihak afiliasi yang menerima fixed allotment dalam proses IPO BEBS. Lebih lanjut, laporan penggunaan dana hasil penawaran umum yang disampaikan kepada publik juga disinyalir tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Perbuatan ini diyakini melanggar ketentuan Pasal 104 juncto Pasal 90 subsider Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang mengatur tentang larangan penipuan dalam transaksi efek dan penyampaian informasi yang menyesatkan.
Jaringan Transaksi Semu dan Lonjakan Harga
Selain manipulasi informasi, penyidik OJK juga menemukan adanya dugaan transaksi semu, sebuah pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 UU Pasar Modal. Transaksi ini melibatkan jaringan kompleks antarpihak terafiliasi, mencakup tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan yang bertindak sebagai nominee. Enam operator di bawah kendali para tersangka bertanggung jawab mengeksekusi serangkaian transaksi ini secara terstruktur.
Rangkaian manipulasi dan transaksi fiktif inilah yang diduga menjadi pemicu lonjakan harga saham BEBS di pasar reguler secara fantastis, mencapai sekitar 7.150 persen dalam kurun waktu 2020-2022. Bolly menjelaskan bahwa modus yang digunakan meliputi insider trading, manipulasi harga saat IPO, serta penciptaan transaksi semu untuk membentuk harga saham tertentu dan menarik minat investor. Tujuan utamanya adalah memperdaya investor melalui penyampaian informasi atau fakta material yang tidak benar, menciptakan ilusi nilai yang tidak sesuai dengan fundamental perusahaan.
OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia dan menindak tegas setiap praktik yang merugikan investor dan ekosistem pasar. Kasus ini menjadi pengingat penting akan risiko dan konsekuensi serius dari manipulasi pasar, serta upaya berkelanjutan regulator dalam menciptakan pasar modal yang transparan dan adil.






