Nasib Driver Ojol & Kurir Berubah? Pemerintah Siapkan Aturan Baru!

Renita

Nasib Driver Ojol & Kurir Berubah? Pemerintah Siapkan Aturan Baru!

Poros Informasi – Pemerintah tengah bersiap melakukan langkah besar dalam menata ekosistem ekonomi digital di Indonesia. Fokus utama dari kebijakan ini adalah memberikan kepastian hukum bagi para pekerja platform digital, mulai dari pengemudi ojek online (ojol) hingga kurir paket, terkait sistem pengupahan dan perlindungan jaminan sosial.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan baru-baru ini. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menjawab keresahan para pekerja sektor gig yang selama ini belum memiliki payung hukum yang spesifik mengenai hak-hak mereka.

Nasib Driver Ojol & Kurir Berubah? Pemerintah Siapkan Aturan Baru!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Perluasan Perlindungan bagi Pekerja Ekonomi Gig

Presiden Komite Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus tokoh Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa status pekerjaan para mitra di platform digital akan dibahas secara mendalam. Aturan teknis mengenai hal ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU tersebut.

"Untuk pekerja platform digital, sudah ada poin yang dimasukkan dalam UU ini. Namun, detail teknis mengenai bagaimana implementasinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah," ujar Said Iqbal dalam sebuah konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).

Fokus Utama: Standar Upah dan Jaminan Sosial

Salah satu poin krusial yang akan dibahas dalam Peraturan Pemerintah tersebut adalah mengenai standarisasi imbalan jasa. Selama ini, sistem pendapatan pekerja platform sangat bergantung pada algoritma aplikasi dan performa kerja.

Melalui regulasi baru ini, pemerintah bertujuan untuk mengatur:

  • Sistem Pengupahan: Menentukan standar upah yang lebih adil bagi para mitra digital.
  • Jaminan Sosial: Menetapkan jenis jaminan sosial apa saja yang wajib diterima oleh pekerja sektor ini guna memberikan rasa aman saat bekerja.

Memahami Karakteristik Pekerja Platform Digital

Berbeda dengan karyawan tetap di sektor konvensional, pekerja platform digital memiliki karakteristik kerja yang unik. Dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan, karakteristik ini diakui sebagai bagian dari cakupan tenaga kerja platform digital.

Beberapa aspek yang menjadi ciri khas mereka meliputi fleksibilitas waktu, metode pengorganisasian tugas, serta lokasi kerja yang tidak terikat. Selain itu, sistem imbalan mereka sangat dipengaruhi oleh penyelesaian tugas, algoritma aplikasi, serta pemberian insentif atau bonus berdasarkan performa.

Dengan adanya regulasi yang lebih rinci, diharapkan terjadi keseimbangan antara fleksibilitas kerja yang ditawarkan oleh teknologi dengan perlindungan hak-hak dasar pekerja, sehingga tercipta ekosistem ekonomi digital yang lebih sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

Baca Juga

Ikuti Kami

[addtoany]

Tags

Tinggalkan komentar