Nasib Driver Ojol Terjamin? UU Ketenagakerjaan Baru Akui Status Mitra!

Renita

Nasib Driver Ojol Terjamin? UU Ketenagakerjaan Baru Akui Status Mitra!

Poros Informasi – Langkah besar diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam merespons dinamika ekonomi digital di Indonesia. Melalui pengesahan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru, pemerintah secara resmi mengakui adanya hubungan kerja dalam pola kemitraan, termasuk bagi mereka yang bekerja melalui platform digital.

Keputusan ini menjadi angin segar sekaligus jawaban atas kegelisahan para pekerja sektor ekonomi berbagi (sharing economy) yang selama ini beroperasi di wilayah abu-abu regulasi.

Nasib Driver Ojol Terjamin? UU Ketenagakerjaan Baru Akui Status Mitra!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Payung Hukum Baru bagi Pekerja Platform Digital

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, mengungkapkan bahwa pengakuan terhadap hubungan kemitraan ini telah dituangkan secara eksplisit dalam bab khusus mengenai Hubungan Pekerjaan Tertentu. Regulasi ini dirancang untuk menjembatani kebutuhan perlindungan hukum tanpa menghilangkan esensi dari fleksibilitas kerja yang selama ini menjadi daya tarik utama sektor ini.

"Hubungan pekerjaan tertentu ini dilaksanakan oleh para pihak dengan skema kemitraan, di mana sebagian besar di antaranya dijalankan melalui platform digital," ujar Netty saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menurut Netty, penyusunan aturan ini bukan tanpa alasan. DPR telah melakukan serangkaian rapat dengar pendapat umum dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari asosiasi pengusaha, kelompok pekerja, hingga komunitas pengemudi transportasi daring.

Menjaga Fleksibilitas dan Aspirasi Pengemudi

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah keinginan para pengemudi untuk tetap mempertahankan status kemitraan. Hal ini didasari oleh keinginan untuk memiliki fleksibilitas tinggi, seperti kemampuan untuk memiliki lebih dari satu akun di aplikasi yang berbeda agar peluang pendapatan tidak terbatas pada satu perusahaan saja.

"Sebagian pengemudi tidak ingin terikat hanya pada satu aplikasi. Mereka ingin mempertahankan fleksibilitas agar peluang kerja mereka tidak dibatasi oleh satu jenis usaha saja," tambah Netty.

Namun, perlu dicatat bahwa detail teknis mengenai status kemitraan ini—termasuk batasan usia hingga fleksibilitas kerja yang spesifik—akan diatur lebih lanjut melalui undang-undang turunan lainnya. Hal ini bertujuan agar regulasi tetap adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Komitmen Pemerintah dalam Menjamin Kesejahteraan

Selain melalui jalur legislasi, aspirasi mengenai perlindungan kerja juga mengalir melalui forum komunikasi. Forum Komunikasi Persaudaraan Ojek Online (FKPO) telah melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, untuk membahas isu kesejahteraan dan kepastian regulasi.

Sufmi Dasco menegaskan bahwa masukan dari para pengemudi akan menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah dan perusahaan aplikasi. Fokus utama dari pembahasan ini adalah memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan bagi pengemudi saat menjalankan aktivitas operasional sehari-hari.

Sebagai informasi tambahan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan ini merupakan regulasi komprehensif yang terdiri dari 23 bab dan 313 pasal, yang diharapkan mampu menjadi fondasi kuat bagi stabilitas hubungan industrial di era ekonomi digital Indonesia.

Baca Juga

Ikuti Kami

[addtoany]

Tags

Tinggalkan komentar