Poros Informasi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah progresif dengan mematangkan regulasi terkait penguatan modal inti secara bertahap bagi entitas asuransi yang menawarkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI), lazim dikenal sebagai unit link. Kebijakan ini, yang dirancang untuk memperkokoh fondasi industri, bertujuan utama untuk menjamin keamanan dana para pemegang polis dan keberlanjutan operasional perusahaan di tengah dinamika pasar keuangan.
Mengapa Penguatan Modal Inti Mendesak?

Langkah strategis OJK ini bukan tanpa alasan. Karakteristik unik PAYDI, yang menggabungkan elemen proteksi asuransi dengan potensi imbal hasil investasi, menuntut tingkat ketahanan finansial dan kapabilitas tata kelola yang jauh lebih superior dibandingkan produk asuransi konvensional. Dengan dinamika pasar modal yang inheren pada produk ini, OJK menekankan pentingnya kapasitas korporasi yang memadai untuk mengelola portofolio secara berkelanjutan, sekaligus menjadi jaring pengaman bagi dana yang dipercayakan nasabah.
Pergeseran Paradigma Permodalan
Dalam upaya mitigasi risiko sistemik dan peningkatan stabilitas industri, OJK melakukan transformasi fundamental pada kerangka permodalan. Basis perhitungan yang sebelumnya mengacu pada "modal sendiri" kini akan dialihkan menjadi "modal inti". Perubahan signifikan ini merupakan bagian integral dari Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait PAYDI yang sedang dalam tahap finalisasi.
"Penguatan ketentuan PAYDI diarahkan untuk memastikan bahwa produk ini hanya dipasarkan oleh perusahaan yang benar-benar memiliki kapasitas permodalan, tata kelola, manajemen risiko, sistem informasi, dan sumber daya manusia yang memadai," tegas Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, dalam keterangan resminya pada Selasa (8/9/2026). Ia menambahkan, "Peningkatan modal inti secara bertahap serta pergeseran basis dari modal sendiri menjadi modal inti adalah elemen kunci dari penyempurnaan kerangka permodalan yang saat ini terus kami godok dalam RPOJK."
Mitigasi Risiko dan Transparansi Produk
Selain aspek permodalan, OJK juga menyoroti pentingnya edukasi dan transparansi produk. Mengingat keterikatan erat PAYDI dengan fluktuasi pasar modal, pemahaman komprehensif dari calon nasabah menjadi krusial untuk mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Untuk itu, regulator tidak hanya fokus pada aspek finansial, tetapi juga memperketat standardisasi penamaan produk serta mewajibkan transparansi strategi penempatan subdana investasi. Langkah ini merupakan upaya proaktif untuk membendung praktik penjualan yang menyesatkan (mis-selling) dan memastikan setiap keputusan investasi nasabah didasari informasi yang akurat dan lengkap.
Melalui serangkaian kebijakan komprehensif ini, OJK menegaskan komitmennya untuk menciptakan ekosistem asuransi yang lebih tangguh, transparan, dan berintegritas. Harapannya, kepercayaan publik terhadap produk asuransi, khususnya unit link, dapat terus meningkat seiring dengan jaminan perlindungan yang lebih solid bagi setiap pemegang polis.






