Poros Informasi – Batas waktu pemberlakuan sertifikasi halal wajib pada Oktober 2026 bukan sekadar tenggat kepatuhan regulasi, melainkan sebuah gerbang strategis yang berpotensi melambungkan daya saing dan ekspansi pasar internasional bagi pelaku usaha di Indonesia. Demikian penegasan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang melihat momentum ini sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi nasional.
Sertifikasi Halal: Dari Kepatuhan Menuju Keunggulan Kompetitif Global

Kepala Badan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Kadin Indonesia, Titi Khoiriah, menggarisbawahi pentingnya perubahan paradigma di kalangan pengusaha. "Dengan tenggat 18 Oktober 2026 yang kian mendekat, para pelaku usaha, mulai dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga industri besar, harus mampu mengonversi kewajiban halal ini menjadi kekuatan ekosistem yang terintegrasi," ungkap Titi dalam pernyataan resminya. Perspektif ini menyoroti bahwa sertifikasi halal bukan hanya tentang memenuhi standar, tetapi juga membangun fondasi bisnis yang lebih kuat dan berdaya saing di pasar global.
Indonesia, dengan populasi Muslim mencapai sekitar 240 juta jiwa atau setara 87 persen dari total penduduk, memiliki modalitas pasar domestik yang luar biasa besar. Potensi demografi ini, menurut Titi, adalah landasan kokoh bagi Indonesia untuk menjadi pemain kunci dan aktor dominan dalam industri halal dunia.
Tantangan dan Peluang: Dari Konsumen Menjadi Produsen Utama Dunia
Namun, besarnya serapan pasar domestik ini menyimpan tantangan sekaligus peluang yang harus dimanfaatkan secara optimal. Kadin menekankan perlunya akselerasi kapasitas industri dan penguatan rantai pasok agar Indonesia tidak hanya terperangkap menjadi pasar konsumsi semata. "Tantangan utamanya adalah bagaimana potensi signifikan ini dapat mendorong Indonesia memimpin industri halal global, bukan hanya sebagai konsumen," tambah Titi. Transformasi menjadi produsen dan eksportir utama di kancah global adalah visi strategis yang harus dikejar oleh seluruh pemangku kepentingan.
Saat ini, Indonesia menduduki peringkat keempat dalam peta ekosistem ekonomi halal internasional. Posisi ini, meski sudah cukup baik, menjadi cambuk sekaligus motivasi untuk memperkuat posisi tawar nasional di panggung dunia. Nilai transaksi ekonomi halal global yang telah menembus angka 2,5 triliun dolar AS dan diproyeksikan terus meningkat, menawarkan ladang subur bagi pertumbuhan ekonomi domestik yang berkelanjutan.
Sertifikasi halal, dalam pandangan Kadin, adalah instrumen vital untuk menggerakkan roda perekonomian. Dengan penguatan rantai pasok yang terintegrasi, mulai dari sektor hulu hingga hilir, sertifikasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem bisnis halal yang tangguh dan berkelanjutan, mendorong Indonesia mencapai potensi penuhnya sebagai pemimpin ekonomi halal dunia di masa mendatang.






