Poros Informasi – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menunjukkan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja. Dalam sebuah pernyataan resmi, Purbaya mengumumkan perlakuan khusus berupa insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final yang jauh lebih ringan bagi para peserta Jaminan Hari Tua (JHT) yang mencairkan dananya. Kebijakan ini, yang memberikan tarif pajak 0 persen untuk mayoritas klaim, menjadi angin segar bagi jutaan pekerja di Indonesia yang memasuki masa purnabakti.
Kebijakan Pro-Pekerja: Insentif Pajak JHT 0 Persen

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010, pemerintah telah secara hukum menyediakan fasilitas PPh Final sebesar 0 persen. Insentif ini berlaku untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal saldo hingga Rp50 juta. Purbaya menegaskan bahwa kebijakan batas ambang ini dirancang untuk melindungi kelompok buruh berpenghasilan menengah ke bawah dari beban pajak yang tidak perlu saat memasuki hari tua, memastikan dana pensiun mereka tetap utuh.
"Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran klaim JHT periode Januari hingga Mei 2026 menunjukkan bahwa dari total 1.723.910 klaim yang dibayarkan, sebanyak 1.645.469 klaim atau sekitar 95,45% memiliki saldo di bawah Rp50 juta. Seluruh klaim tersebut telah diberikan insentif pajak 0 persen," jelas Purbaya dalam keterangan resminya, Selasa (30/6/2026). Angka ini menunjukkan cakupan luas dari kebijakan pro-pekerja ini, memberikan dampak positif langsung pada stabilitas finansial jutaan keluarga.
Skema Fleksibel untuk Saldo JHT di Atas Rp50 Juta
Pemerintah juga tidak melupakan para peserta kelas pekerja yang memiliki akumulasi saldo JHT di atas Rp50 juta. Untuk kategori ini, skema pemotongan pajaknya tetap diberikan kelonggaran yang kompetitif. Atas nilai kelebihan saldo dari batas Rp50 juta tersebut, hanya akan dikenakan Tarif PPh Final sebesar 5 persen.
Fasilitas tarif rendah ini memiliki syarat mutlak, yaitu seluruh rangkaian proses pencairan dana harus diselesaikan paling lama dalam kurun waktu 2 tahun kalender. Perhitungan waktu dimulai sejak tanggal eksekusi pencairan pertama kali di masa pensiun nasabah. Ketentuan ini memberikan fleksibilitas bagi pekerja dengan saldo JHT yang lebih besar untuk merencanakan pencairan dananya secara strategis, tanpa terbebani pajak yang signifikan.
Perbedaan Aturan untuk Penarikan Saat Aktif Bekerja
Namun, perlu dicatat bahwa Kementerian Keuangan menerapkan aturan yang berbeda bagi pekerja yang melakukan penarikan dana JHT saat statusnya masih aktif bekerja. Detail mengenai skema pajak untuk kategori ini tidak dijelaskan secara rinci dalam pernyataan Purbaya, mengindikasikan fokus utama kebijakan insentif ini adalah pada pencairan JHT di masa pensiun sebagai bentuk perlindungan finansial di hari tua.
Kebijakan insentif pajak JHT ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli dan kesejahteraan para pekerja, khususnya saat mereka memasuki masa pensiun. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian finansial dan rasa aman bagi jutaan keluarga pekerja di Indonesia, memperkuat jaring pengaman sosial ekonomi nasional.
(Anggie Ariesta, Poros Informasi / 30 Juni 2026)






