Peringatan Keras! 15 Bank Tumbang di 2026, BPRS Terbaru!

Renita

Poros Informasi – Sektor perbankan nasional kembali diuji dengan kabar pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia. Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang efektif per 25 September 2026 ini menambah panjang daftar lembaga keuangan yang dilikuidasi sepanjang tahun 2026, kini mencapai angka 15 bank. Kejatuhan BPRS yang berlokasi di Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, ini menjadi sorotan tajam di tengah upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.

Kronologi Kejatuhan BPRS Musyarakah Ummat

Peringatan Keras! 15 Bank Tumbang di 2026, BPRS Terbaru!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

OJK mengonfirmasi bahwa pencabutan izin usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dilakukan setelah serangkaian upaya penyehatan yang tidak membuahkan hasil. Sebelumnya, pada 10 Desember 2025, bank syariah ini telah ditetapkan dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) oleh OJK. Status tersebut disematkan lantaran rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) BPRS Musyarakah Ummat Indonesia berada di bawah ambang batas 12 persen yang dipersyaratkan.

Meskipun telah diberikan waktu untuk memperbaiki kondisi permodalannya, manajemen dan pemegang saham gagal memenuhi ekspektasi regulator. Akibatnya, pada 11 September 2026, status BPRS ini ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR), menandakan bahwa upaya penyelamatan internal tidak lagi memungkinkan.

Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, menjelaskan bahwa penetapan status tersebut merupakan langkah terakhir setelah OJK memberikan kesempatan luas kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan sesuai regulasi yang berlaku. "Penetapan tersebut dilakukan setelah OJK memberikan waktu kepada Pengurus dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Adi Dharma, seperti dikutip dari pernyataan resmi pada Jumat (25/9/2026).

Tren dan Implikasi Terhadap Stabilitas Perbankan Nasional

Pencabutan izin BPRS Musyarakah Ummat Indonesia bukan sekadar kasus tunggal, melainkan bagian dari tren yang mengkhawatirkan di sektor perbankan, khususnya bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPRS. Dengan total 15 bank yang telah dicabut izin usahanya sepanjang 2026, hal ini memicu pertanyaan mengenai ketahanan dan pengawasan terhadap lembaga keuangan mikro.

Daftar Bank yang Dicabut Izin Usahanya di 2026

Salah satu bank lain yang juga telah dilikuidasi OJK di awal tahun 2026 adalah PT BPR Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Izin usaha BPR tersebut dicabut pada 7 Januari 2026, menandai dimulainya serangkaian penutupan bank pada tahun ini. Fenomena ini menggarisbawahi pentingnya tata kelola yang kuat dan manajemen risiko yang prudent, terutama bagi bank-bank skala kecil yang rentan terhadap fluktuasi ekonomi dan tekanan permodalan.

OJK terus menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan Indonesia. Langkah tegas terhadap bank-bank yang tidak memenuhi standar permodalan dan kesehatan keuangan diharapkan dapat memberikan sinyal kuat kepada seluruh pelaku industri perbankan agar senantiasa beroperasi dengan prinsip kehati-hatian demi melindungi kepentingan nasabah dan kepercayaan publik.

Baca Juga

Ikuti Kami

[addtoany]

Tags

Tinggalkan komentar