Rekeningmu Lenyap Jika Tak Bergerak? Aturan Bank Berubah!
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan gebrakan baru dalam dunia perbankan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Langkah ini diambil untuk menstandarisasi dan memperkuat tata kelola rekening di bank-bank umum di seluruh Indonesia.

Rekening "Tidur" Siap-Siap Dibekukan!
Inti dari aturan baru ini adalah penetapan rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi selama lebih dari lima tahun (1.800 hari) sebagai rekening dormant. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa POJK ini bertujuan untuk melindungi nasabah dari potensi penipuan dan penyalahgunaan rekening.
Apa Artinya Bagi Nasabah?
Dengan POJK ini, bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas dalam mengelola rekening nasabah. Bank juga harus memastikan kemudahan bagi nasabah untuk mengaktifkan kembali atau menutup rekening mereka, baik melalui kantor cabang maupun layanan digital.
Klasifikasi Rekening: Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant
Untuk lebih jelasnya, OJK membagi klasifikasi rekening menjadi tiga kategori:
- Rekening Aktif: Rekening dengan aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
- Rekening Tidak Aktif: Rekening tanpa aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo selama lebih dari 360 hari.
- Rekening Dormant: Rekening tanpa aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo selama lebih dari 1.800 hari (5 tahun).
Penerbitan POJK ini adalah wujud komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional. Standarisasi pengelolaan rekening diharapkan dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah, serta meningkatkan transparansi layanan perbankan.






