Rahasia di Balik Impor RI: Kemendag Buka Suara!

Renita

Rahasia di Balik Impor RI: Kemendag Buka Suara!

Poros Informasi – Desakan evaluasi kebijakan impor yang dituangkan dalam Permendag Nomor 16 sampai 24 Tahun 2025 ternyata tak semudah membalikkan telapak tangan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan prosesnya yang cukup rumit.

Tahapan yang Harus Dilalui

Rahasia di Balik Impor RI: Kemendag Buka Suara!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Menurut Sekretaris Jenderal Kemendag, Isy Karim, usulan dan masukan terkait evaluasi tersebut harus melewati beberapa tahapan sebelum diputuskan. Salah satu tahapan krusial adalah melalui Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Bidang Perekonomian, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

"Prosesnya tak instan. Masukan harus melalui Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Bidang Perekonomian untuk mencapai kesepakatan sebelum tertuang dalam Permendag," jelas Isy pada Jumat (5/9/2025).

Terbuka untuk Masukan Konstruktif

Meskipun demikian, Isy menekankan bahwa Kemendag sangat terbuka terhadap masukan konstruktif dari berbagai pihak. Hal ini sebagai bentuk apresiasi dan pengawasan terhadap kebijakan impor yang telah dikeluarkan.

"Kemendag selalu membuka pintu bagi masukan dan usulan dari instansi pemerintah, kementerian, lembaga, asosiasi pelaku usaha, hingga masyarakat umum terkait kebijakan dan pengaturan impor produk tertentu," tegasnya.

Deregulasi dan Arahan Presiden

Lebih lanjut, Isy menjelaskan bahwa penerbitan Permendag Nomor 16 sampai 24 Tahun 2025 merupakan wujud nyata deregulasi di bidang perdagangan. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi para pelaku bisnis di Indonesia. Peraturan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan dan mempermudah proses impor, sehingga diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk dalam negeri. Proses ini, menurut Isy, merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga

Ikuti Kami

Tags

Tinggalkan komentar