Poros Informasi – Geger! Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru terkait dividen BUMN. Aturan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini akan mengubah cara penyetoran dividen secara signifikan. Informasi mengejutkan ini terungkap dari pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir.
Setoran Dividen Langsung ke Sri Mulyani

Dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR, Kamis (4/9/2025), Erick Thohir mengungkapkan bahwa setoran dividen BUMN, termasuk dari Perusahaan Umum (Perum), akan langsung masuk ke kas negara melalui Kementerian Keuangan. Tidak ada lagi jalur berbelit, semuanya akan lebih transparan dan terarah.
Aturan Baru Masih dalam Tahap Penyusunan
Meskipun kabar ini menghebohkan, detail RPP tersebut masih dirahasiakan. Erick Thohir menyatakan bahwa aturan baru ini masih dalam tahap pembahasan dan penyusunan bersama Kementerian Keuangan. Belum ada bocoran lebih lanjut mengenai mekanisme dan detail teknis aturan tersebut. Publik pun dibuat penasaran menunggu terbitnya RPP yang digadang-gadang akan membawa perubahan besar dalam pengelolaan keuangan negara.
Pemerintah berharap, aturan baru ini akan meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan dividen BUMN, serta memperkuat pengawasan keuangan negara. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya. Apakah aturan ini akan membawa dampak positif bagi perekonomian nasional? Hanya waktu yang akan menjawabnya.






