Rahasia Gajimu Sebagai PPPK Paruh Waktu! Simak Rinciannya!

Renita

Rahasia Gajimu Sebagai PPPK Paruh Waktu! Simak Rinciannya!

Poros Informasi – Pemerintah resmi memberikan kepastian mengenai tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini membuka peluang bagi instansi pemerintah, khususnya yang memiliki keterbatasan anggaran, untuk tetap memenuhi kebutuhan ASN demi kelancaran pelayanan publik. Namun, berapa sih besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima? Simak uraian lengkapnya berikut ini.

PPPK Paruh Waktu: Gaji dan Tunjangan yang Menarik

Rahasia Gajimu Sebagai PPPK Paruh Waktu! Simak Rinciannya!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

PPPK Paruh Waktu, yang bekerja selama 4 jam per hari, tetap berhak mendapatkan gaji dan berbagai tunjangan layaknya ASN penuh waktu. Hal ini tertuang jelas dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024. Skema ini memberikan jaminan yang lebih terstruktur dibandingkan status honorer sebelumnya.

Berikut rincian tunjangan yang akan diterima PPPK Paruh Waktu pada tahun 2025:

Rincian Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

  1. Tunjangan Kinerja (Tukin): Besaran Tukin disesuaikan dengan beban kerja dan kelas jabatan masing-masing instansi. Ini memastikan adanya penghargaan atas kontribusi dan kinerja individu.

  2. Tunjangan Keluarga dan Pangan: Selain Tukin, PPPK Paruh Waktu juga akan menerima:

    • Tunjangan Keluarga: Meliputi tunjangan suami/istri dan anak, sesuai peraturan perundang-undangan ASN.
    • Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang atau beras untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
    • Tunjangan Jabatan: Besarannya bergantung pada jenis jabatan fungsional atau struktural yang diemban.
  3. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13: Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu berhak menerima THR dan Gaji ke-13 setiap tahunnya. Komponennya mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan relevan.

Fasilitas Tambahan untuk PPPK Paruh Waktu

Selain tunjangan-tunjangan di atas, PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan berbagai fasilitas pendukung, antara lain:

  • Jaminan Sosial: Perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
  • Hak Cuti: Sesuai aturan yang berlaku bagi ASN.
  • Perpanjangan Kontrak: Terdapat kesempatan perpanjangan kontrak setiap tahunnya.

Dengan adanya rincian tunjangan dan fasilitas ini, diharapkan PPPK Paruh Waktu dapat merasa terlindungi dan sejahtera, serta termotivasi untuk memberikan kontribusi optimal bagi instansi dan masyarakat. Skema ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk mereka yang bekerja paruh waktu.

Baca Juga

Ikuti Kami

Tags

Tinggalkan komentar