Poros Informasi – Pemerintah baru saja meluncurkan Paket Ekonomi 2025, dan salah satu poin pentingnya adalah insentif pajak bagi pekerja di sektor pariwisata. Bukan subsidi gaji seperti yang ramai diperbincangkan sebelumnya, melainkan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Lantas, bagaimana mekanismenya dan siapa saja yang berhak menerimanya?
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah: Bukan BSU, Tapi…

Beredar kabar soal subsidi gaji untuk pekerja bergaji di bawah Rp10 juta. Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya memang sempat menyinggung hal tersebut. Namun, perlu diluruskan bahwa insentif yang diberikan bukanlah Bantuan Subsidi Upah (BSU) seperti periode Juni-Juli 2025. Insentif ini berupa pengurangan pajak penghasilan, tepatnya PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.
Program DTP ini menyasar pekerja di sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan. Anggaran yang telah disiapkan pemerintah mencapai Rp120 miliar untuk tahun anggaran 2025, dengan target penerima sebanyak 552.000 pekerja.
Tambahan Penghasilan Hingga Ratusan Ribu Rupiah
Airlangga Hartarto menjelaskan lebih lanjut bahwa program ini memberikan pembebasan 100% PPh Pasal 21 untuk sisa tahun pajak 2025 (atau selama 3 bulan). Artinya, pekerja yang berhak akan merasakan tambahan penghasilan sekitar Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan. Besarnya tambahan penghasilan tersebut bergantung pada besarnya penghasilan masing-masing pekerja.
"Benefitnya, mereka bisa memanfaatkan tambahan Rp60.000-Rp400.000 per orang, sehingga kita berharap daya beli bisa terjaga," ungkap Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (15/9/2025). Pemerintah berharap program ini dapat membantu menjaga daya beli masyarakat dan menopang pertumbuhan ekonomi di sektor pariwisata. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi.






