Poros Informasi – Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi sorotan di September 2025. Program yang digulirkan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk menopang daya beli masyarakat sekaligus menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp600.000 per pekerja, yang akan dicairkan sekaligus melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Syarat Mendapatkan BSU 2025

Kriteria Penerima BSU
Agar berhak menerima BSU, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan penting, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Diutamakan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
Cara Mengecek Status Penerima BSU
Proses pengecekan status penerima BSU dapat dilakukan secara online melalui portal resmi pemerintah. Berikut langkah-langkahnya:
Melalui Situs Resmi
- Akses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau info.gtk.dikdasmen.go.id melalui browser di perangkat Anda (komputer atau ponsel).
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda dengan teliti.
- Isi kode keamanan (captcha) yang ditampilkan.
- Klik tombol "Cek Status".
- Sistem akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025 atau tidak. Informasi yang ditampilkan akan mencakup status kepesertaan dan informasi terkait pencairan dana.
Informasi ini diharapkan dapat membantu para pekerja dalam memastikan status penerimaan BSU mereka. Pastikan data yang dimasukkan akurat untuk menghindari kesalahan dalam proses pengecekan. Tetap waspada terhadap informasi yang tidak resmi dan hanya mengakses situs resmi pemerintah untuk mendapatkan informasi yang valid.






