Poros Informasi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi mengimplementasikan regulasi baru terkait pemungutan pajak pada platform digital. Terhitung sejak 1 Juli 2026, otoritas perpajakan telah menunjuk sejumlah perusahaan marketplace terkemuka untuk mengemban tugas sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Kebijakan ini akan dikenakan atas omzet penjualan yang berhasil diraih oleh para pelaku usaha daring atau e-commerce. Langkah progresif ini menandai era baru dalam upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.
Era Baru Kepatuhan Pajak Digital: DJP Tunjuk Marketplace

Pemberlakuan regulasi pemungutan pajak digital ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih adil dan komprehensif, seiring dengan dinamika pertumbuhan ekonomi digital. Penunjukan marketplace sebagai agen pemungut PPh Pasal 22 ini bukan tanpa pertimbangan matang. DJP telah melakukan seleksi ketat untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan kebijakan ini.
Kriteria Ketat Penunjukan: Bukan Sembarang Platform
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa proses penetapan dan pemilihan platform digital yang menjadi kepanjangan tangan pemerintah dilakukan dengan sangat cermat. Kriteria utama yang menjadi fokus DJP meliputi keandalan infrastruktur sistem teknologi yang dimiliki oleh platform, volume transaksi harian yang masif, serta kapasitas manajemen administrasi yang mumpuni. Ini memastikan bahwa marketplace yang ditunjuk memiliki kapabilitas untuk menjalankan fungsi pemungutan pajak dengan efisien dan akuntabel.
"Per 1 Juli 2026, kami telah menetapkan penunjukan empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)," jelas Bimo dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam menata ulang kepatuhan fiskal di ranah digital.
Empat Raksasa E-commerce Jadi Garda Terdepan Pemungutan
Gelombang pertama penunjukan ini mencakup empat nama besar yang mendominasi pasar digital nasional. Keempat platform ini dipilih karena pangsa pasar dan jangkauan operasionalnya yang luas, menjadikannya mitra strategis dalam implementasi kebijakan pajak digital ini.
"Kami tetapkan empat marketplace menjadi pemungut PPh ini, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli," papar Bimo. Pemilihan keempat raksasa e-commerce ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyasar titik-titik transaksi terbesar demi efisiensi pemungutan. Langkah penegakan kepatuhan pajak ini berjalan sejalan dengan ketentuan hukum yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang menjadi landasan legal bagi transformasi perpajakan di sektor digital ini. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih transparan dan berkeadilan bagi seluruh pelaku ekonomi digital.






