RUU PFII Melaju: Akankah RI Jadi Magnet Investasi Dunia?

Renita

Poros Informasi – Langkah signifikan menuju penguatan posisi Indonesia di peta keuangan global semakin nyata. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) telah mendapatkan lampu hijau dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melangkah ke tahap Sidang Paripurna. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pembentukan PFII merupakan inisiatif krusial yang diproyeksikan tidak hanya akan memperdalam pasar keuangan domestik, tetapi juga memperkuat ekosistem finansial global dengan Indonesia sebagai salah satu pemain utamanya.

Visi Strategis di Balik PFII

RUU PFII Melaju: Akankah RI Jadi Magnet Investasi Dunia?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Purbaya menjelaskan, kehadiran PFII dirancang sebagai pemicu utama bagi diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di tanah air. Lebih dari sekadar pusat aktivitas sektor keuangan, PFII diharapkan mampu menjadi jembatan penghubung yang kuat antara sektor finansial dan sektor riil. Tujuannya jelas: mendorong investasi produktif yang masif, menciptakan lapangan kerja baru, dan pada akhirnya, mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Memperkuat Fondasi Ekonomi Nasional

Dalam sesi Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR pada Senin (20/7/2026), Purbaya menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan legislatif. "Sinergi Pemerintah dan DPR adalah fondasi utama untuk mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, mendalam, stabil, dan memiliki daya saing global," ujarnya, seperti dikutip dari porosinformasi.co.id. Ia menambahkan, regulasi mengenai PFII ini diharapkan menjadi kontributor positif bagi penguatan ekonomi nasional melalui pengembangan pusat keuangan internasional yang kompetitif, peningkatan peran sektor keuangan dalam mendukung pembangunan, serta perluasan kesempatan ekonomi demi memperkokoh kedaulatan ekonomi bangsa dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Dukungan Parlemen dan Langkah Selanjutnya

Komitmen terhadap inisiatif ini tercermin dari dukungan penuh delapan fraksi di Komisi XI DPR RI. Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat, secara bulat menyetujui RUU PFII untuk dibahas pada tingkatan selanjutnya, yakni Sidang Paripurna. Persetujuan ini menandai konsensus politik yang kuat terhadap visi jangka panjang Indonesia sebagai hub finansial internasional. Purbaya menyampaikan apresiasi mendalam kepada pimpinan, anggota Komisi XI, serta Panitia Kerja (Panja) RUU PFII atas diskusi yang konstruktif, produktif, dan efektif selama proses pembahasan.

Dengan persetujuan di tingkat komisi, RUU PFII kini tinggal selangkah lagi menuju pengesahan. Harapan besar tersemat pada beleid ini untuk benar-benar mentransformasi lanskap keuangan Indonesia, menjadikannya lebih dinamis, kompetitif, dan mampu menarik modal global yang signifikan. Langkah ini dipandang sebagai tonggak penting dalam upaya Indonesia untuk tidak hanya berpartisipasi, tetapi juga memimpin dalam arsitektur keuangan global masa depan.

Baca Juga

Ikuti Kami

[addtoany]

Tags

Tinggalkan komentar