Poros Informasi – Wacana mengenai perluasan cakupan penjaminan simpanan masyarakat ke sektor non-bank, khususnya koperasi, mulai mendapatkan perhatian serius dari otoritas penjamin simpanan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan sikapnya terkait usulan agar dana masyarakat yang ditempatkan di koperasi turut mendapatkan proteksi serupa dengan nasabah perbankan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengungkapkan bahwa secara filosofis, prinsip keadilan dalam perlindungan dana masyarakat harus menjadi prioritas. Ia menilai tidak boleh ada diskriminasi perlindungan antara mereka yang menyimpan uang di bank dengan mereka yang menempatkan dana di lembaga keuangan lainnya.

Menuju Kesetaraan Perlindungan Dana Masyarakat
Dalam keterangannya di Gedung DPR RI, Anggito menekankan pentingnya menciptakan ekosistem keuangan yang aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, rasa aman adalah kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyimpan dana.
"Jika seseorang menyimpan dananya, maka perlindungannya harus disetarakan, baik itu di perbankan maupun di lembaga lain yang menjalankan fungsi penyimpanan dana pihak ketiga," ujar Anggito saat ditemui di Komisi XI DPR RI, Rabu (7/10/2026).
Langkah ini dinilai krusial untuk meminimalisir risiko sistemik dan memberikan kepastian hukum bagi para anggota koperasi yang selama ini mungkin merasa memiliki risiko lebih tinggi dibandingkan nasabah bank konvensional.
Menanti Detail Teknis dan Sinergi Antar-Kementerian
Meski memberikan sinyal positif terhadap ide tersebut, LPS tidak ingin terburu-buru dalam mengambil kebijakan tanpa landasan yang kuat. Anggito menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih dalam posisi menunggu rincian teknis serta kerangka regulasi yang lebih mendalam.
Ada beberapa tahapan penting yang harus dilalui sebelum skema penjaminan koperasi ini dapat diimplementasikan secara resmi:
- Kajian Mendalam: LPS perlu melakukan studi komprehensif mengenai profil risiko lembaga non-bank.
- Koordinasi Lintas Sektoral: Diskusi intensif dengan Kementerian Koperasi (Kemenkop) untuk menyelaraskan aturan main.
- Penyusunan Skema Penjaminan: Menentukan parameter simpanan yang layak dijamin dan mekanisme klaimnya.
"Kami masih menunggu detailnya. Yang pasti, kami akan melakukan kajian dan berdiskusi dengan rekan-rekan di Kemenkop untuk mematangkan hal ini," tambah Anggito.
Hingga saat ini, LPS masih bersikap wait and see terhadap draf teknis yang akan diajukan. Sinergi antara LPS dan Kementerian Koperasi akan menjadi penentu apakah perlindungan dana masyarakat di sektor koperasi dapat segera terealisasi dalam waktu dekat atau masih memerlukan waktu panjang untuk pematangan regulasi.






